KLIKJATIM.Com | Gresik – Proyek peningkatan jalan ruas Bungah-Dukun, Kabupaten Gresik, dikeluhkan masyarakat karena progres pengerjaannya baru mencapai 48,39 persen, meski masa kontrak telah berakhir pada 25 Oktober 2026. Proyek sepanjang 2,5 kilometer yang dikontrak sejak April 2026 tersebut menjadi sorotan Komisi III DPRD Gresik.
Dewan memanggil pihak kontraktor dalam rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis (29/10/2026) untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pengerjaan proyek infrastruktur tersebut.
Dalam hearing terungkap, sejumlah item pekerjaan belum terealisasi sesuai target. Dari total 1.704 unit U-Ditch yang direncanakan, pemasangan baru mencapai 100 unit.
Sementara itu, pekerjaan beton bahu jalan dari target 3.480 meter kubik telah terealisasi sebanyak 2.427 meter kubik. Adapun pelapisan aspal jenis Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC) dari total 26.169 meter persegi baru terealisasi sekitar 7.000 meter persegi.
Pihak kontraktor beralasan keterlambatan pasokan material menjadi salah satu kendala yang menghambat penyelesaian pekerjaan. Dalam hearing tersebut, PT Karya Inter Nusa disebut sebagai pemasok material yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widyana, mempertanyakan lambatnya progres pekerjaan. Dia menilai alasan keterlambatan tersebut sulit diterima karena kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan belum berjalan maksimal.
"Enggak masuk akal kalau pekerjaan itu terlambat. Saya seminggu dua kali lewat sana. Saya menduga tidak ada modal," kata Asroin.
Dewan Soroti Pengawasan Proyek
Wakil Ketua III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan keterlambatan pengerjaan dan persoalan kualitas proyek tidak boleh dibiarkan berulang. Dia meminta evaluasi menyeluruh terhadap konsultan pengawas yang memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Hamdi, salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah konsultan pengawas yang menangani terlalu banyak proyek sekaligus. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi intensitas pengawasan di setiap lokasi pekerjaan.
"Kami berharap ada evaluasi terhadap konsultan pengawas. Harus benar-benar berkualitas dan berani memberikan penilaian yang objektif. Jangan sampai satu konsultan menangani banyak proyek sehingga pengawasannya tidak maksimal," jelasnya.
Hamdi mendorong penempatan konsultan pengawas dilakukan secara lebih proporsional agar pengawasan di lapangan berjalan optimal. Evaluasi diperlukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi pada proyek infrastruktur lainnya.
Dia juga menekankan pentingnya fungsi check and balance dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada administrasi, tetapi harus memastikan pekerjaan selesai tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan sesuai anggaran.
Dalam hearing tersebut, Asroin turut membeberkan persoalan keterlambatan sejumlah proyek jalan. Selain ruas Bungah-Dukun dengan anggaran sekitar Rp 13,9 miliar yang dikerjakan CV Sekawan Tri Karya, terdapat pekerjaan jalan di wilayah Betoyo Guci, Kecamatan Duduksampeyan, dengan anggaran sekitar Rp 3,7 miliar yang dikerjakan CV Mulya Multi Bakti.
Berdasarkan pemaparan dalam hearing, pekerjaan yang direncanakan berlangsung sejak April hingga 25 Oktober 2026 itu mengalami keterlambatan. Pelaksanaan di lapangan disebut baru berjalan sekitar Mei hingga awal Juni, sedangkan hingga batas akhir kontrak pekerjaan belum sepenuhnya rampung.
Beton Retak, 52 Segmen Dibongkar
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Gresik, Eddy Pancoro, menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek menghadapi sejumlah kendala teknis.
Pada salah satu pekerjaan, terdapat titik yang belum dapat dikerjakan karena adanya permintaan agar lokasi tertentu tidak terlebih dahulu digarap. Namun, menurut Eddy, kondisi tersebut semestinya tidak menghalangi kontraktor untuk mengerjakan bagian lain yang memungkinkan.
Eddy juga memaparkan persoalan retakan pada pekerjaan beton. Berdasarkan hasil pengujian mutu terhadap benda uji yang dilakukan secara independen, kuat tekan beton disebut masih memenuhi persyaratan. Meski demikian, DPUTR Gresik tidak menerima kondisi visual beton yang mengalami keretakan.
Pihaknya kemudian berdiskusi dengan kalangan akademisi untuk mengevaluasi penyebab keretakan. Hasil evaluasi tersebut berujung pada pembongkaran sejumlah segmen beton untuk dilakukan pengerjaan ulang.
"Secara hasil uji kuat tekan masih memenuhi, tetapi secara visual kami tidak bisa menerima. Kami tidak mau berspekulasi. Karena itu, dilakukan evaluasi dan pembongkaran pada segmen yang mengalami retak," katanya.
Eddy menyebut pembongkaran dilakukan terhadap sekitar 52 segmen. Langkah tersebut berdampak pada perhitungan progres pekerjaan karena bagian yang sebelumnya dilaporkan selesai harus dikurangi dan dikerjakan kembali.
Menurut dia, keretakan juga diduga berkaitan dengan proses hidrasi beton yang berlangsung terlalu cepat. Upaya perawatan beton atau curing telah dilakukan di lapangan, tetapi keretakan tetap berkembang sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut.
Terkait kemungkinan ketidaksesuaian material, Eddy menegaskan perlunya penelusuran tanggung jawab berdasarkan penyebab persoalan yang ditemukan.
"Jika persoalan bersumber dari kelalaian penyedia jasa dalam memenuhi spesifikasi pemesanan, tanggung jawab berada pada penyedia jasa. Namun, apabila material yang dikirim tidak sesuai pesanan meski telah dipesan sesuai spesifikasi, tanggung jawabnya perlu ditelusuri pada pihak yang terkait dalam proses pengadaan," pungkasnya.
Komisi III DPRD Gresik meminta persoalan keterlambatan dan kualitas pekerjaan tersebut ditindaklanjuti. Evaluasi terhadap kontraktor dan konsultan pengawas dinilai penting agar pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah berjalan sesuai spesifikasi, kualitas, dan ketentuan kontrak.
Editor : Abdul Aziz Qomar