KLIKJATIM.Com | Malang - Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 105.200 batang rokok ilegal di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (22/10/2026). Dalam penindakan melalui patroli darat tersebut, petugas menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan mobil pribadi.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan Toyota Avanza. Menindaklanjuti laporan itu, tim intelijen dan penindakan menyisir sejumlah jalur distribusi di Malang Raya, mulai dari Gondanglegi dan Bululawang hingga Kecamatan Sukun.
Petugas kemudian menemukan kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Kolonel Sugiono. Setelah melakukan pengejaran, mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Raya Gadang untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5.300 bungkus atau 105.200 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri atas jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.
Seluruh barang bukti, pengemudi, beserta kendaraan pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan penghitungan petugas, nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp160,22 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp80,87 juta yang berhasil dicegah.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pengawasan terhadap sarana pengangkut terus diperketat untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Mobil pribadi kini kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengelabui pemeriksaan petugas di jalan raya,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan patroli darat di jalur distribusi yang rawan penyelundupan. Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.
Editor : Ratno