KLIKJATIM.Com | Ponorogo -Sebanyak 115 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di mana tujuh di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho, di Ponorogo, Senin, mengatakan bahwa penerima remisi terdiri atas 110 warga binaan laki-laki dan lima perempuan.
"Yang mendapatkan remisi ada 115 orang, sedangkan tujuh orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II dan hari ini langsung bebas," katanya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan sesuai masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.
Sebagian besar penerima merupakan warga binaan kasus pidana umum, seperti penipuan, pencurian, dan penggelapan. Selain itu, tiga warga binaan perkara tindak pidana korupsi juga memperoleh remisi.
Agung menjelaskan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, pemberian remisi menjadi bagian dari pembinaan untuk mendorong warga binaan memperbaiki perilaku dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan taat hukum," ujarnya.
Editor : Wahyudi