klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mulai 1 September 2026 Surat Kontrol JKN Berubah, Peserta Wajib Tahu Alurnya

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jember akan menerapkan penerbitan surat kontrol
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jember akan menerapkan penerbitan surat kontrol

KLIKJATIM.Com | Jember – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui perubahan mekanisme surat kontrol yang mulai berlaku 1 September 2026. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jember akan menerapkan penerbitan Surat Rencana Kontrol berbasis elektronik atau e-Surat Kontrol bagi peserta yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).


Penyesuaian mekanisme tersebut disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Jember dalam sosialisasi secara daring pada Jumat (28/8/2026) petang. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, mempercepat proses administrasi, mengurangi penggunaan dokumen kertas, serta memperkuat kualitas data pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan.


Perubahan paling mendasar terdapat pada proses penerbitan surat kontrol. Sebelumnya, surat kontrol dibuat secara manual oleh dokter saat pasien selesai mendapatkan pelayanan dan kemudian diserahkan sebelum pasien pulang.


Mulai 1 September 2026, dokter akan menentukan terlebih dahulu rencana kontrol berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan medis pasien. Selanjutnya, dokter membuat surat kontrol secara elektronik melalui sistem. Pada hari yang sama, petugas rumah sakit menerbitkan dan menyerahkan e-Surat Kontrol kepada peserta sebelum meninggalkan fasilitas kesehatan.


Peserta kemudian cukup datang kembali ke rumah sakit sesuai tanggal kontrol yang tercantum dalam e-Surat Kontrol.


Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember Fuad Manar mengatakan, surat kontrol memiliki fungsi penting dalam memastikan pelayanan peserta tetap berkesinambungan.


"Surat kontrol bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan sarana untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan lanjutan sesuai kebutuhan medis, sehingga kesinambungan pelayanan tetap terjaga," ujar Fuad.


Dalam ketentuannya, terdapat dua jenis surat kontrol yang mengalami penyesuaian, yakni Surat Kontrol Rawat Jalan dan Surat Kontrol Pasca-Rawat Inap.


Untuk Surat Kontrol Rawat Jalan, dokumen diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di FKRTL penerima rujukan. Surat tersebut berlaku untuk satu kali kunjungan dan dapat memperpanjang masa berlaku rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selama 90 hari. Kunjungan kontrol paling cepat dilakukan satu hari setelah pemeriksaan.


Sementara Surat Kontrol Pasca-Rawat Inap diterbitkan oleh DPJP utama yang merawat pasien. Surat ini berlaku untuk satu kali kunjungan setelah peserta diperbolehkan pulang dari rawat inap.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita menegaskan bahwa peserta tidak bisa meminta surat kontrol tanpa adanya kebutuhan medis. Penerbitan surat kontrol harus berdasarkan hasil evaluasi dokter.


"Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter. Apabila surat kontrol diterbitkan tanpa indikasi medis yang sesuai, pelayanan tersebut tidak dapat dijamin oleh Program JKN," kata Yessy, Jumat (28/8/2026).


Menurut Yessy, surat kontrol juga memberikan kepastian kepada peserta mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya. Dokumen tersebut sekaligus membantu fasilitas kesehatan melakukan verifikasi kepesertaan dan proses pendaftaran.


"Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Mulai 1 September 2026, mekanisme penerbitannya akan disesuaikan. Jadi, peserta tidak perlu lagi bingung kapan harus kembali untuk pemeriksaan atau memastikan jadwal dokter. Semua informasi tersebut sudah tercantum dalam surat kontrol," jelasnya.


Yessy mengingatkan peserta agar datang sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Jika berhalangan hadir, peserta diminta segera menghubungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang.


Peserta juga diminta memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar pelayanan kesehatan dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Jika setelah satu kali kunjungan peserta masih memerlukan pemeriksaan lanjutan, dokter akan melakukan evaluasi kembali. Apabila berdasarkan kondisi medis masih diperlukan kontrol, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru.


"Kami mengimbau peserta untuk datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Jika berhalangan atau perlu mengubah jadwal, peserta dapat menghubungi petugas di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang. Selain itu, pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan saat membutuhkan," imbuh Yessy.


Penerapan e-Surat Kontrol tersebut dikembangkan melalui sistem V-Claim sesuai arahan DPJP. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, serta Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024.


Untuk mendukung penerapan mekanisme baru tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jember juga menyiapkan kontak Person in Charge (PIC) Surat Rencana Kontrol di 25 rumah sakit yang berada di wilayah kerja Jember, Lumajang, dan Bondowoso.

Editor :