KLIKJATIM.Com | Pamekasan -Seorang perempuan berinisial DA (31) diamankan polisi setelah diduga menganiaya putrinya, TD (10), hingga meninggal dunia di rumah mereka di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Senin (17/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB ketika rumah dalam kondisi sepi. TD kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di teras rumah oleh neneknya yang baru kembali dari membeli makanan bersama dua anak lainnya.
Korban mengalami luka sobek pada lengan kanan yang diduga akibat benda tajam serta lebam pada bagian bibir. Warga sempat membawa TD ke Puskesmas Pademawu sebelum dirujuk ke RSUD Pamekasan. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya dugaan kekerasan tersebut.
“Benar, tadi siang sekitar pukul 10.30 WIB kejadiannya. Petugas masih mendalami kasus tersebut,” ujar Yoni.
Setelah mengantar korban untuk mendapatkan pertolongan medis, nenek TD kembali ke rumah. Saat itu, pintu rumah dalam kondisi terkunci dari dalam.
Warga bersama polisi kemudian mendobrak pintu rumah dan menemukan DA masih berada di dalam. DA disebut memegang sebilah pisau dan selanjutnya diamankan petugas bersama barang tersebut.
Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kondisi kejiwaan DA. Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, DA disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan diduga mengalami kekambuhan dalam beberapa hari terakhir sebelum kejadian.
Keluarga menyebut kondisi DA sebelumnya sempat membaik dan yang bersangkutan masih mengonsumsi obat terkait kondisi kejiwaannya. Namun, informasi tersebut belum dapat menjadi kesimpulan mengenai pertanggungjawaban hukum DA.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mempertimbangkan pemeriksaan oleh tenaga profesional untuk memastikan kondisi kejiwaan DA serta mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor : Wahyudi