KLIKJATIM.Com | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arah kebijakan strategis pemerintah di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pengesahan regulasi pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga peningkatan porsi bagi hasil bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Kepala Negara mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026, pemerintah bersama DPR RI berhasil merampungkan dan mengundangkan 13 Rancangan Undang-Undang (RUU). Salah satu poin krusial yang disahkan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Presiden menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini menjadi bentuk pengakuan konkrit negara terhadap nilai, martabat, dan hak atas pelindungan hukum bagi para pekerja di sektor domestik.
"Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan," tegas Presiden Prabowo di hadapan para anggota dewan dan jajaran menteri kabinet.
Selain penguatan regulasi PPRT, Presiden turut menyoroti kebijakan baru terkait penyesuaian skema pembagian hasil antara pengemudi ojek online dengan perusahaan penyedia aplikasi (aplikator). Berdasarkan rekomendasi resmi pemerintah, porsi pendapatan yang diterima pengemudi kini melonjak signifikan menjadi 92 persen dari yang sebelumnya 80 persen, sementara porsi potongan aplikator dipangkas menjadi 8 persen.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada peningkatan daya beli dan pendapatan para pengemudi ojol di berbagai daerah.
"Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat," ujar Presiden.
Agenda Sidang Tahunan ini turut dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran jimpinan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut menegaskan komitmen Kemnaker untuk segera mengawal dan mengeksekusi seluruh arah kebijakan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Editor : Fatih