KLIKJATIM.Com | Gresik – Pengawasan bersama, kepatuhan terhadap perizinan, hingga kewajiban reklamasi dinilai menjadi sejumlah langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan di tengah berkembangnya aktivitas tambang galian C dan tambak udang modern di wilayah Gresik Utara.
Upaya tersebut mengemuka dalam Diskusi Kopi Gresik Episode 4 bertajuk “Industrialisasi dan Dampak Lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan” yang digelar Local Media Network (LMN) di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis (27/8/2026) malam.
Forum yang dihadiri ratusan peserta tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga, tokoh nelayan, aktivis, pemuda, serta masyarakat untuk membahas bagaimana aktivitas ekonomi di Gresik Utara tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Bidang Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, Akhmad Irham Fauzi, mengatakan salah satu kunci pengendalian aktivitas usaha berada pada sistem perizinan berbasis risiko.
Menurutnya, semakin tinggi risiko sebuah usaha terhadap lingkungan dan keselamatan, semakin ketat pula persyaratan serta mekanisme pengawasan yang harus dipenuhi.
“Perizinan itu alat pengendali, bagaimana orang berusaha itu bisa menjalankan prosedur sesuai aturan. Aturan perizinan di Indonesia yang terbaru itu sekarang berbasis risiko,” ujarnya.
Fauzi menjelaskan terdapat empat kategori risiko dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pertambangan, misalnya, masuk dalam kategori usaha yang membutuhkan mekanisme dan persyaratan lebih ketat.
“Semakin besar risiko usaha yang dijalankan, semakin ketat aturan yang diterapkan. Negara memiliki treatment yang berbeda-beda sesuai risiko usaha masing-masing,” tegasnya.
Karena itu, menurut Fauzi, dokumen perizinan tidak semestinya hanya dipandang sebagai formalitas untuk memperoleh legalitas usaha. Dokumen tersebut sekaligus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, termasuk mengendalikan dampak terhadap lingkungan.
“Jadi prosedur perizinan itu seperti halnya para pelaku usaha membuat komitmen atau tanggung jawab terkait bisnis yang mereka jalankan, terutama bagi usaha dengan risiko tinggi seperti pertambangan,” terangnya.
Solusi berikutnya berada pada konsistensi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban lingkungan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, menegaskan bahwa terbitnya dokumen lingkungan bukan berarti kewajiban pelaku usaha selesai.
“Para pelaku usaha wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan,” ujarnya.
Jauzi menilai pemahaman tersebut penting agar pelaku usaha tidak hanya fokus pada proses mendapatkan izin, tetapi juga menjalankan seluruh komitmen selama kegiatan operasional berlangsung.
“Padahal ketika seluruh dokumen, baik lingkungan maupun izin usaha, sudah terbit, dari situ pelaku usaha wajib menjalankan komitmen dan aturan yang tercantum dalam dokumen perizinan,” tandasnya.
Khusus sektor pertambangan, Pengelola Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Aisyah Salsabila Rosita, menyebut kewajiban reklamasi dan pascatambang menjadi instrumen penting untuk memastikan kerusakan lingkungan tidak ditinggalkan setelah kegiatan produksi berakhir.
Pelaku usaha pertambangan diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan.
“Jadi para pelaku tambang harus menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mengantongi dokumen izin pertambangan. Untuk saat ini nominal jaminan sebesar Rp214 juta per hektare,” ucapnya.
Menurut Aisyah, penegakan aturan terhadap aktivitas tambang ilegal juga menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan. Aktivitas tanpa izin dinilai memiliki risiko lebih besar karena tidak melalui mekanisme perizinan dan pengawasan sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Nah, biasanya para pelaku usaha tambang ilegal ini lebih abai terhadap dampak lingkungan, terutama kewajiban menjalankan pemulihan pascatambang,” jelasnya.
Selain pengawasan pemerintah, keterlibatan masyarakat juga dinilai menjadi solusi penting. Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, Hilal Ulfi, mendorong masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima dampak, tetapi ikut mengawasi aktivitas usaha di wilayahnya.
Menurutnya, pengawasan masyarakat dapat membantu memastikan kegiatan usaha, termasuk tambang galian C dan tambak udang modern, tetap berjalan sesuai aturan.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha, khususnya usaha yang masuk kategori risiko tinggi seperti tambang galian C dan tambak udang modern. Agar aturan tetap dijalankan dan kelestarian lingkungan terjaga,” jelasnya.
Dengan demikian, industrialisasi dan aktivitas ekonomi di Gresik Utara dinilai tidak harus berhadapan secara langsung dengan kepentingan lingkungan. Kuncinya adalah memastikan usaha berjalan sesuai perizinan, komitmen lingkungan benar-benar dilaksanakan, reklamasi dilakukan setelah tambang berakhir, serta masyarakat diberi ruang untuk ikut mengawasi.
Diskusi tersebut turut dihadiri Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Pangkahkulon Ahmad Fauron, tokoh nelayan wilayah pesisir Gresik Utara, aktivis, pemuda, serta masyarakat umum.
Editor : Abdul Aziz Qomar