klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ketua DPRD Gresik Dukung RUU Perampasan Aset, Tekankan Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir saat menyampaikan sikap atas tuntutan massa yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Halaman Kantor DPRD Gresik kemarin. (Qomar/KJ)
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir saat menyampaikan sikap atas tuntutan massa yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Halaman Kantor DPRD Gresik kemarin. (Qomar/KJ)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Syahrul saat menerima aspirasi massa Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) yang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Gresik, Kamis (27/8/2026).

Dalam aksi tersebut, GERAM mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan pembahasan serta mengesahkan RUU Perampasan Aset. Massa juga meminta DPRD Gresik menyampaikan dukungan secara resmi kepada DPR RI.

Syahrul mengatakan, pemberantasan korupsi dan berbagai tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat proses penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset.

“DPRD Kabupaten Gresik menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen hukum dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana,” ujar Syahrul.

Menurutnya, keberadaan aturan perampasan aset diharapkan mampu memastikan pelaku tindak pidana tidak tetap menikmati keuntungan ekonomi dari hasil kejahatan. Di sisi lain, aset yang berhasil ditelusuri dan dirampas dapat dikembalikan untuk kepentingan negara sesuai mekanisme hukum.

Namun, Syahrul menegaskan dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum. Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, praduga tak bersalah, kepastian hukum, keadilan, serta prinsip proporsionalitas.

DPRD Gresik juga menilai mekanisme keberatan dan pengawasan perlu diatur secara memadai. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan penerapan aturan tidak menimbulkan persoalan hukum baru atau membuka ruang bagi tindakan yang tidak sesuai prosedur.

“DPRD Gresik berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka, partisipatif dan komprehensif dengan tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat serta kebutuhan penegakan hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, massa GERAM menggelar aksi di depan Kantor DPRD Gresik dengan membawa sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta DPRD Gresik mengirimkan surat kepada DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik sekaligus anggota GERAM, Syafi’uddin, mengatakan tuntutan tersebut telah disuarakan masyarakat selama bertahun-tahun.

“Ini kan tuntutannya segera disahkanlah perampasan aset dan hukuman berat bagi koruptor. Ini bukan hal yang baru. Sudah dari lima tahun lalu digaungkan kawan-kawan, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi,” katanya.

Menurut Syafi’uddin, regulasi perampasan aset diperlukan agar pelaku korupsi tidak kembali menikmati hasil tindak pidana setelah menjalani hukuman. Selain itu, GERAM juga menyuarakan tuntutan hukuman berat terhadap pelaku korupsi, termasuk hukuman mati.

Ia menyebut aksi di Gresik merupakan bagian dari upaya memperkuat suara daerah terhadap isu pemberantasan korupsi yang menjadi agenda nasional.

“Isu ini isu nasional. Demo besar di Jakarta. Kita tidak bisa berangkat ke Jakarta, tetapi gaungnya harus tetap ada di daerah-daerah,” jelasnya.

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, GERAM meminta DPRD Gresik mengirimkan surat resmi kepada DPR RI yang berisi dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Surat tersebut rencananya dikirim melalui Kantor Pos.

Bagi DPRD Gresik, dukungan terhadap regulasi tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, upaya memulihkan aset hasil tindak pidana dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Editor :