KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi merilis rincian persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026. Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria terlampir dan ditetapkan sebagai penerima resmi, pemerintah akan menyalurkan bantuan dana sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan—yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp900.000.
Regulasi persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa penyaluran BSU ini merupakan intervensi pemerintah untuk menjaga bantalan ketahanan ekonomi serta daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
"Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (07/11/2026).
Indah merinci, pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2026 wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Agustus 2026.
Dari sisi besaran pendapatan, syarat utama penerima BSU adalah memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Kendati demikian, bagi pekerja yang berada di kawasan industri atau daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan mengikuti UMK setempat—dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sedangkan bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan pembulatan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Besaran upah yang dijadikan acuan acuan verifikasi merupakan data upah terakhir yang dilaporkan secara sah oleh pemberi kerja/perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan tetap.
Sebagai catatan penting, BSU 2026 ini tidak diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum pencairan BSU.
Masyarakat dan pekerja dapat mengecek status kepesertaan serta informasi resmi seputar BSU 2026 melalui kanal resmi Kemnaker pada laman bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker Call Center di nomor 1500 630.
Editor : Fatih