klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sembunyikan 2,9 Kg Kabel Tembaga di Jok Motor, Dua Pekerja Pabrik di Gresik Ditangkap Polisi

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti tembaga yang disita polisi dari tersangka. (Dok/Polres Gresik for Klikjatim.com)
Barang bukti tembaga yang disita polisi dari tersangka. (Dok/Polres Gresik for Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pencurian kabel tembaga di salah satu perusahaan di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan. Dua pekerja kepergok membawa kabel tembaga sisa produksi yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kedua pekerja tersebut masing-masing berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Gresik setelah petugas keamanan perusahaan menemukan kabel tembaga saat melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu keluar kawasan industri, Kamis (6/8/2026).

Kecurigaan petugas muncul saat melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu terduga pelaku. Dari dalam jok kendaraan ditemukan kabel tembaga kupas dengan berat sekitar 2,9 kilogram.

Petugas keamanan kemudian melaporkan temuan tersebut melalui layanan darurat kepolisian 110. Laporan itu langsung direspons personel Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Pidum Ipda Asyraf mengatakan, kabel tembaga tersebut diduga diambil dari sisa produksi perusahaan dan sengaja disembunyikan agar tidak diketahui petugas.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku," kata Ipda Asyraf, Jumat (7/8/2026).

Dalam pemeriksaan, MR mengaku mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Keduanya diduga membawa kabel keluar dari area produksi dengan cara menyembunyikannya di balik jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan. Cara tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan kamera CCTV.

"Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi," jelasnya.

Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas keamanan melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu keluar. Kabel tembaga yang disembunyikan akhirnya ditemukan sebelum berhasil dibawa keluar dari kawasan industri.

Polisi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa kabel tembaga kupas seberat sekitar 2,9 kilogram. Akibat aksi tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp420 ribu.

"Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ipda Asyraf.

Keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi kesigapan petugas keamanan perusahaan yang menggagalkan pencurian tersebut. Menurutnya, pemeriksaan di pintu keluar kawasan industri menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah barang perusahaan dibawa keluar tanpa izin.

Kapolres juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Editor :