KLIKJATIM.Com | Sumenep – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasongsongan berhasil membongkar kasus pencurian satu set travo perahu motor yang disandarkan di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura.
Tiga orang terduga pelaku yang merupakan warga setempat berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Pasongsongan.
Peristiwa tindak pidana pencurian ini terkuak ketika korban yang saat itu sedang berada di Kabupaten Pamekasan mendapat kabar melalui sambungan telepon bahwa komponen travo yang terpasang di perahu motor miliknya telah hilang. Perahu tersebut sebelumnya ditambatkan di dermaga Pelabuhan Pasongsongan.
Mendapat informasi tersebut, korban bergegas kembali ke Pasongsongan untuk melakukan pengecekan langsung. Di lokasi, korban mendapati satu set travo berkapasitas 6.000 volt milik perahunya memang telah raib dari tempatnya.
Setibanya di rumah, korban berhadapan dengan dua orang terduga pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil unit travo tersebut. Tidak ingin main hakim sendiri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Pasongsongan.
Petugas kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari hasil penelusuran lapangan, polisi mengamankan satu terduga pelaku lainnya yang disinyalir turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Pasongsongan, Iptu Haryanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan para pelaku didasarkan pada laporan resmi masyarakat serta kerja cepat jajarannya di lapangan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pasongsongan dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang terlibat," ujar Iptu Haryanto, Sabtu (29/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo perahu berkapasitas 6.000 volt, satu buah obeng gagang hitam, dan satu lembar karung putih bertuliskan SEREYA warna merah.
Akibat insiden pencurian alat pengangkut tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp800 ribu.
Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh administrasi penyidikan, melakukan penyitaan resmi, serta memeriksa secara mendalam ketiga tersangka guna memetakan peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Fatih