KLIKJATIM.Com | Jombang– Dua pria ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan setelah keduanya terpantau mencurigakan saat melakukan aktivitas ranjau narkoba.
Kedua pelaku adalah HA (28), seorang pekerja bengkel asal Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan FA (28), buruh pabrik dari Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 28 Mei 2025 dalam waktu yang hampir bersamaan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 200 gram sabu dan 45 butir pil ekstasi berlogo Doraemon.
"Penangkapan ini dilakukan atas arahan Bapak Kapolres. Petugas mencurigai aktivitas keduanya, dan setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti tersebut," ujar AKP Yani pada Senin, 2 Juni 2025.
Diketahui, HA merupakan residivis kasus narkotika, sementara FA mengaku telah menjadi pengedar sekaligus kurir sejak Desember 2024.
“HA bertugas meletakkan paket sabu di lokasi tertentu di wilayah Ploso, yang kemudian diambil oleh FA atas perintah seorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah AKP Yani.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti alat pengemas, telepon genggam, serta peralatan konsumsi narkoba.
Kini, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (qom)
Editor : Diana