klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Residivis Narkoba Diringkus, Polres Jombang Ungkap Modus Ranjau Sabu di Tembok Masjid

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasatresnarkoba Polres Jombang menunjukkan barang bukti sabu (Diana/Klikjatim.com)
Kasatresnarkoba Polres Jombang menunjukkan barang bukti sabu (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Dua pria residivis berinisial DM (25) dan ZA (29) asal Jombang kembali berurusan dengan kepolisian setelah terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu. Mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jombang pada 21 Desember 2024, setelah diketahui kembali beroperasi dengan modus ranjau sabu.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari operasi lilin yang digelar jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik warga yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sabu yang dibuang ke genting dan terungkap bahwa warga tersebut membeli sabu dari DM melalui sistem ranjau.

AKP Yani mengatakan bahwa DM berperan dalam meranjau sabu dan menyembunyikan paket-paket narkoba di berbagai lokasi, seperti tembok belakang masjid, makam, dan beberapa titik di Kabupaten Jombang. "DM memang memiliki peran untuk meranjau sabu dan membagikan lokasi tersebut kepada yang memerintahnya," ungkapnya.

Baca juga: Warga Jombang Gelar Aksi Protes, Tuntut Penegakan Hukum Korupsi yang Lebih Tegas
Tak hanya DM, Satresnarkoba Polres Jombang juga berhasil menangkap ZA, yang merupakan orang yang memerintahkan DM, pada hari yang sama di sebuah jalan di Jombang. Keduanya ternyata saling mengenal di lapas dan memiliki catatan hukum terkait narkoba.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 55 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 60 juta, bersama dengan alat-alat yang digunakan untuk meranjau, seperti pembungkus pcr, handphone, dan mobil milik ZA. "ZA mengaku mendapatkan sabu seberat 1 ons dari wilayah Sepanjang, yang juga menggunakan sistem ranjau," tambah AKP Yani.

Para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200 ribu untuk setiap gram sabu yang dijual. Keduanya kini terancam hukuman penjara atas perbuatannya, dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meski demikian, keduanya dipastikan akan kembali menjalani hukuman penjara sesuai dengan proses hukum yang berlaku," pungkasnya. (qom)

Editor :