klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hingga Juni 2026, Polres Jombang Berhasil Ungkap 80 Kasus Narkoba

avatar Diana
  • URL berhasil dicopy
Polres Jombang mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Semester I 2026
Polres Jombang mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Semester I 2026

KLIKJATIM.Com | Jombang  -Polres Jombang mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Semester I 2026. Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang menetapkan 113 orang sebagai tersangka sekaligus mengamankan ratusan gram sabu, puluhan ribu pil dobel L, serta sejumlah butir ekstasi sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, menyampaikan dari total perkara yang diungkap, sebanyak 72 kasus berkaitan dengan sabu, sedangkan delapan kasus lainnya merupakan peredaran pil dobel L. Para tersangka terdiri atas 112 laki-laki dan satu perempuan.

"Selama enam bulan pertama tahun 2026, kami berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 113 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Bowo.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, dan tiga butir ekstasi. Bowo menjelaskan, barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah pengungkapan di wilayah Jombang serta hasil pengembangan jaringan yang terhubung dengan daerah lain.

"Barang bukti yang kami amankan berasal dari berbagai lokasi pengungkapan di Kabupaten Jombang, termasuk hasil pengembangan terhadap jaringan yang memiliki keterkaitan dengan wilayah di luar Jombang," ujarnya.

Data kepolisian juga menunjukkan mayoritas tersangka berasal dari kelompok usia produktif. Sebanyak 95 orang berusia 25–64 tahun, 21 orang berusia 19–24 tahun, dan empat orang berusia 15–18 tahun. Dari tingkat pendidikan, lulusan SMA mendominasi dengan 56 tersangka, disusul lulusan SMP sebanyak 37 orang, lulusan SD sebanyak 19 orang, dan satu orang lulusan perguruan tinggi. Sementara berdasarkan pekerjaan, sebagian besar tersangka merupakan karyawan swasta.

"Dominasi pelaku dari kalangan usia produktif menjadi perhatian kami karena menunjukkan kelompok usia tersebut masih rentan terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," jelas Bowo.

Wilayah Kecamatan Jombang tercatat sebagai lokasi dengan pengungkapan terbanyak, yakni 12 tempat kejadian perkara (TKP). Disusul Kecamatan Diwek dengan 11 TKP, Mojowarno delapan TKP, Mojoagung tujuh TKP, dan Jogoroto enam TKP.

Pengembangan penyelidikan juga mengarah ke luar daerah, meliputi Kabupaten Kediri dan Mojokerto yang masing-masing ditemukan dua lokasi jaringan, serta satu lokasi di Kabupaten Lamongan.

"Hasil pengembangan perkara juga membawa kami mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kediri dan Mojokerto, masing-masing pada dua lokasi, serta satu lokasi lainnya di Kabupaten Lamongan," ucap Bowo.

Menurut kepolisian, kawasan permukiman dan perumahan masih menjadi lokasi yang paling sering dimanfaatkan untuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dengan total 56 TKP. Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di tempat umum, rumah kos, gedung, dan rumah toko.

Polres Jombang menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengoptimalkan upaya pencegahan bersama masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus, sehingga ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Jombang dapat terus dipersempit," kata Bowo.

Editor :