KLIKJATIM.Com | Gresik – Kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik akan berakhir mulai 15 September 2026. Pengakhiran kerja sama tersebut dilakukan setelah BPJS Kesehatan menemukan adanya ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang belum dipenuhi oleh rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran yang dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pengambilan keputusan pengakhiran kerja sama ini merupakan tindak lanjut hasil penelusuran yang menunjukkan adanya ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang belum dipenuhi, melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya,” ujar Janoe, Kamis (10/9/2026).
Menurut Janoe, pengakhiran kerja sama tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni BPJS Kesehatan dan RS Petrokimia Gresik.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak menjelaskan secara rinci ketentuan dalam perjanjian yang dinilai belum dipenuhi oleh RS Petrokimia Gresik.
Janoe menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait standar mutu dan pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan mitra.
“BPJS Kesehatan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada akses pelayanan kesehatan peserta JKN,” katanya.
BPJS Kesehatan juga menyatakan tetap mendukung upaya perbaikan RS Petrokimia Gresik agar dapat memenuhi standar mutu dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan penyelenggaraan Program JKN.
Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, RS Petrokimia Gresik tidak lagi dapat melayani peserta JKN mulai 15 September 2026. Peserta yang selama ini mendapatkan pelayanan di rumah sakit tersebut akan dialihkan ke fasilitas kesehatan lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk layanan umum, seperti rawat jalan dan rawat inap, peserta dapat mengakses rumah sakit mitra BPJS Kesehatan sesuai kebutuhan medis dan ketersediaan layanan.
Sementara untuk layanan hemodialisis, peserta dapat mengakses RS Muhammadiyah Gresik, RS Petrokimia Driyorejo, RS Permata Hati, dan RSUD Sidoarjo Barat. Adapun layanan kemoterapi dapat diakses di RS Semen Gresik.
Khusus peserta yang menjalani hemodialisis rawat jalan di RS Petrokimia Gresik, pelayanan masih dapat diberikan sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan.
“Prioritas kami adalah memastikan peserta memperoleh keberlanjutan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan Program JKN,” kata Janoe.
Peserta yang sudah memiliki jadwal kontrol, rencana tindakan, atau rujukan di RS Petrokimia Gresik dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pengalihan pelayanan.
Editor : Abdul Aziz Qomar