klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terjerat Bisnis Narkoba, Pekerja Serabutan di Jombang Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti narkoba dan uang tunai yang diamankan Polres Jombang dari tangan YFF (Dok)
Barang bukti narkoba dan uang tunai yang diamankan Polres Jombang dari tangan YFF (Dok)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menangkap YFF (24), warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Terdesak kebutuhan ekonomi sebagai pekerja serabutan, YFF nekat terlibat dalam bisnis haram ini dengan bantuan seorang pemasok berinisial FM, yang hingga kini masih buron.

Dalam menjalankan aksinya, YFF membeli sabu seharga Rp5 juta, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil yang dikemas dalam plastik klip untuk diedarkan di wilayah Jombang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap YFF di kediamannya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku sudah diamankan, dan saat ini proses hukum sedang berjalan," ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Berbagi Berkah Ramadan, Bupati Warsubi Salurkan 200.000 Paket Sedekah di Jombang
Saat penggerebekan, YFF sempat menyangkal perbuatannya. Namun, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,27 gram (berat bersih 3,13 gram), uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, dua unit ponsel, serta alat yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Selain menjual, YFF juga mengaku mengonsumsi sabu.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara serta denda," pungkas AKP Yani. Pelaku YFF saat diamankan Satresnarkoba Polres Jombang. (qom)

Editor :