KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota unit Reskrim Polsek Ngunut Tulungagung menangkap 4 tersangka kasus perjudian, pada Sabtu (10/09/2022) yang lalu.
Keempatnya adalah, tersangka berinisial S (57) warga Desa Pulotondo Kecamatan Ngunut Tulungagung, kemudian tersangka SU (59) warga Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut Tulungagung, tersangka SUK (56) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan Tulungagung dan tersangka K (54) warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat Tulungagung.
Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto mengatakan, atas perbuatannya, kini keempat tersangka menjalani penahanan di Mapolsek Ngunut, guna proses hukum lebih lanjut.
"Keempat pelaku judi yakni, S (57), kemudian SU (59), lalu SUK (56) dan K (54) mereka ini ditangkap bersama-sama saat berjudi di rumah salah satu tersangka," ujar Rudi pada Selasa (13/09/2022).
Rudi mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan perjudian dari warga masyarakat yang jengah dengan tingkah para pelaku judi, terlebih tindakan tersebut dilakukan secara terang-terangan pada sore hari di rumah salah satu tersangka.
"Ini sesuai dengan perintah pimpinan untuk terus melakukan giat penegakan hukum kepada pelaku penyakit masyarakat yang bisa mempengaruhi gangguan Kamtibmas di masyarakat," ucapnya.
Rudi mengungkapkan, keempat tersangka tertangkap tangan saat memainkan judi jenis labi-labi, dari tangan tersangka bisa diamankan sejumlah barang bukti seperti dua set kartu remi, dan uang tunai Rp 465.000,-.
"Setelah anggota melapor, saya perintah untuk segera melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, pada hari Senin (12/09/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, di teras salah satu rumah pelaku berinisial S, ada 4 orang pria yang tengah asik berjudi. Sehingga langsung dilakukan penggerebekan," lanjut Kapolsek Ngunut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e, 3e dan atau pasal 303 bis KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian.(mkr)
Editor : Iman