klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Simpan Pil Double L, Pemuda Tulungagung Ini Terjaring Razia Lalu Lintas Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pemuda ini panik saat ada razia polisi, ternyata menyimpan pil koplo (Ist)
Pemuda ini panik saat ada razia polisi, ternyata menyimpan pil koplo (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satlantas Polres Tulungagung menggelar razia lalu lintas di jalan raya desa/kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, pada hari Sabtu (20/05/2023) yang lalu.

Dari kegiatan itu, polisi bisa mengamankan satu orang pengguna jalan raya yang melanggar lalu lintas, yakni HM (21) warga Desa Bendo kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, saat itu HM diamankan bersama dengan sepeda motor bernopol AG 6859 RBI yang dikendarainya.

Pemuda yang satu ini menunjukkan gelagat mencurigakan saat diamankan petugas, rupanya benar dugaan petugas sebab HM tidak hanya melanggar lalu lintas, sebab yang bersangkutan juga menyimpan sejumlah pil Double L.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, pada pada Senin (22/05/2023).

Anshori mengatakan, dari tangan HM, polisi bisa mengamankan 23 butir pil Double L yang disimpan HM.

"Kita temukan 23 butir pil dobel L dari tangan tersangka ini, kita masih melakukan pendalaman dia ini sebagai apa, pemakai atau pengedar," tuturnya.

Mendapati hal ini, anggota Satlantas Polres Tulungagung yang ada di lapangan langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung, guna mendalami temuan pil Double L ini.

Baca juga: DPD Perindo Tulungagung Kembali Daftarkan 38 Bacalegnya ke KPU

Anshori menegaskan, pihaknya bakal melakukan pengembangan dan menelusuri asal usul barang yang dimiliki tersangka itu, serta kemana saja pil Double L itu akan diberikan.

"Makanya begitu kita dapat, langsung kita lakukan pendalaman dulu, sebelum akhirnya kita ekspose," ucapnya.

Anshori mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (qom)

Editor :