KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, menghentikan kasus pencurian handphone melalui restorative justice. Tersangka melakukan tindak pidana karena tidak ada modal usaha ternak lele.
"Hari ini penyelesaian perkara di luar pengadilan (penghentian penuntutan) terhadap perkara atas nama Tersangka Angga Wisma Wahyudi, yang telah melakukan pencurian dua Hp (Handphone) di dalam mobil korban. Ketahuan korban, tersangka pun diteriaki maling sambil mengejar tersangka. Teriakan korban didengar warga sekitar. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh massa," kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
Si tersangka sempat dimasa oleh warga. Lalu diserahkan ke Polsek Gempol.
Setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak, perkara tersebut dihentikan. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan pencurian dua HP. Karena tidak punya uang untuk membeli pakan ternak. Ia pun nekat mencuri," ujarnya.
Kajari berharap dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, perkara dengan merugikan masyarakat kecil bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Serta diharapkan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Dia mengatakan tujuan dilakukannya restorative justice agar tidak ada lagi istilah hukum yang tajam ke bawah. Hadirnya rumah restorative justice juga bisa dijadikan sebagai tempat konsultasi persoalan hukum.
"Maka tidaklah lagi ada istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rumah Restorative Justice ini selain sebagai tempat untuk penghentian penuntutan di luar persidangan juga sebagai wadah kepada masyarakat apabila ingin bertanya, meminta saran, serta pendapat mengenai hukum kepada kami dengan tujuan untuk masyarakat dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman," pungkasnya.
Tersangka mengaku, mencuri dua Hp karena bingung tidak ada uang untuk membeli pakan ternak. "Selama Pandemi Covid 19 jadi sulit mencari uang. Ada tiga kolam ikan lele. Sekali panen saya dapat Rp3 juta," ucapnya.
Bapak satu anak ini sambil nangis meminta maaf kepada korban. Atas keiklasnya memberikan maaf pada dirinya. "Dari hati paling dalam saya minta maaf dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terima kasih kepada Kajari yang telah menyelesaikan perkara ini dengan sangat adil," singkatnya. (nul)
Editor : Redaksi