klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tuntutan Penurunan Passing Grade Seleksi PPPK Ditolak

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Komisi IV DPRD Gresik saat melangsungkan rapat di Kemenpan RB. (Ist)
Foto: Komisi IV DPRD Gresik saat melangsungkan rapat di Kemenpan RB. (Ist)

GRESIK – Pemerintah pusat menolak tuntutan guru honorer kategori II (K2) Kabupaten Gresik, yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) terkait penurunan passing grade (penilaian). Kepastian ini disampaikan oleh Komisi IV DPRD Gresik, Jawa Timur, setelah konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta, Selasa (12/03/2019).

“Keluhan mereka (guru K2) sudah kami sampaikan ke Kemenpan RB dan hasilnya passing grade tidak bisa diturunkan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Noto Utomo.

Terlebih aturan terkait penurunan passing grade juga tidak ada. Menurut dia, ambang batas penilaian yang ditentukan dalam seleksi PPPK sejatinya sudah sangat rendah. Artinya tidak mungkin lagi diturunkan.

[irp]

[irp]

“Kalau passing gradenya rendah kasihan muridnya. Karena passing grade ini sebagai salah satu tolok ukur kompetensi guru,” ujarnya.

Namun Kemenpan RB memberikan solusi lain. Mereka disarankan ikut seleksi PPPK tahap berikutnya yang akan dibuka untuk umum. Sedangkan guru K2 yang masih berusia di bawah 35 tahun juga bisa ikut tes CPNS.

Perlu diketahui, total guru K2 Kabupaten Gresik yang ikut seleksi PPPK beberapa waktu lalu sebanyak 249 orang. Hasilnya 81 guru dinyatakan gagal alias tidak lulus. (roh/*)

Editor :