KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil menangkap MC (31), pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Kecamatan Pandaan. Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri saat polisi menangkap rekannya dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, MC ditangkap di kediamannya di Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya melarikan diri saat proses penangkapan rekannya,” ujar Harto, Sabtu (6/6/2026).
Sebelum penangkapan MC, polisi lebih dahulu mengamankan H (34), warga Kecamatan Pandaan, yang juga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Namun saat itu, MC berhasil kabur sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Kasus penjambretan itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Korban bernama Sri Sulastri (52), warga Dusun Tlogo, Kelurahan Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat korban melintas di lokasi kejadian, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CB150R warna putih mendekatinya. Salah satu pelaku kemudian merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Tarikan keras yang dilakukan pelaku membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke badan jalan. Akibat benturan keras di bagian kepala, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Prima Husada Pandaan.
Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban yang menjadi sasaran kejahatan para pelaku.
Editor : Wahyudi