klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta

avatar Satria Nugraha
  • URL berhasil dicopy
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menunjukkan uang pengembalian korupsi PKBM
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menunjukkan uang pengembalian korupsi PKBM

KLIKJATIM.Com | Pasuruan  -Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menerima pengembalian uang hasil korupsi pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) senilai Rp 606 juta.

Besaran uang hingga mencapai lebih dari setengah milyar tersebut berasal dari terdakwa berinisial R atau M Rofi'i Mukhlis dan merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi PKBM yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya mengatakan, pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara dalam pengembangan perkara korupsi PKBM yang sebelumnya telah ditangani penyidik Kejaksaan.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menerima pengembalian dari terdakwa R sejumlah Rp 606 juta pengembangan dari perkara tindakan-tindakan korupsi sebelumnya," kata Rustandi, Rabu (3/6/2026).

Dijelaskan Rustandi, penyerahan uang tunai ini dilakukan oleh pihak keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian fiskal yang telah ditimbulkan.

Usai diserahkan, petugas kejaksaan langsung memproses penitipan uang tersebut ke dalam rekening resmi negara agar status hukumnya menjadi jelas sebelum pembacaan putusan hakim.

"Langkah ini menjadi prioritas utama penegak hukum yang tidak hanya fokus pada pidana badan, melainkan juga pemulihan sektor keuangan publik," imbuhnya.

Lebih lanjut Kajari Kabupaten Pasuruan ini menegaskan bahwa nominal tersebut didapatkan berdasarkan hasil perhitungan matang yang disesuaikan dengan alat bukti selama proses penyidikan.

Dana talangan yang diserahkan secara kooperatif tersebut kini telah disimpan aman di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank BNI cabang setempat. Kejaksaan memastikan pengembalian ini akan meringankan tuntutan denda pengganti yang dibebankan kepada terdakwa saat sidang eksekusi nanti.

Di sisi lain, tim penyidik pidana khusus masih terus mendalami keterlibatan dua saksi berinisial D dan T yang diduga ikut diperalat dalam pusaran kasus ini. Hasil interogasi menunjukkan bahwa seluruh rekayasa pencairan anggaran murni dikendalikan oleh aktor intelektual tunggal berinisial R.

"Pengembangan dua yang kemarin itu kita sedang mendalami karena faktanya semua murni dilakukan R," tambah Rustandi mengenai dominasi peran terdakwa. Selain uang tunai ratusan juta, jaksa juga mengamankan beberapa bidang tanah bersertifikat yang saat ini masih dalam proses taksiran harga.

Aksi tanggap penyelamatan uang negara ini mendapat respons positif dari kalangan praktisi hukum di wilayah Pasuruan. Konsistensi pelacakan aset dinilai menjadi kunci utama agar efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dapat berjalan maksimal.

Editor :