klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

ASN Pemkab Tulungagung Yang Dalangi Penipuan CPNS Terancam Dipecat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung terancam dipecat akibat kasus penipuan CPNS yang dilakukannya.  HIngga kini penyidik Satreskrim Polres Tulungagung masih memeriksa Eko Apriliana alias Lia, PNS di lingkup Pemkab Tulungagung yang menjadi tersangka penipuan penerimaan PNS di lingkup Kementrian Hukum dan HAM.

[irp]

Tersangka yang buron sejak setahun terakhir, ditangkap pada akhir Januari yang lalu di salah satu perumahan yang ada di kota Kediri.

Berdasarkan data yang disampaikan pihak kepolisian, tersangka dilaporkan korbannya pada tahun 2019.

Dua orang korban mengaku kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah, karena tertipu janji tersangka yang bisa menjadikan anak korban sebagai PNS di Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, sejauh ini ada dua korban yang telah melapor namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara" ujarnya.

Tersangka Lia tercatat masih aktif menjadi PNS di Kantor Kecamatan Kauman Tulunggaung, dikonfirmasi mengenai hal ini Camat Kauman, Wahyid Masrur mengakui tersangka Lia masih terdaftar sebagai PNS di kantor kecamatan.

Namun sejak 7 bulan terakhir yang bersangkutan sudah tidak nampak terlihat datang dan bekerja di kantor.

Wahyid mengaku telah memproses ketidak disiplinan yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ada, bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM hingga Inspektorat Tulungagung.

“Jika tidak aktif kurang lebih 60 hari secara berturut turut atau tidak dalam setahun, maka sanksinya kan bisa pemberhentian tidak hormat,” jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga, kemudian terbitnya Berita Acara Pemeriksan pertama, Kedua dan Ketiga atas ketidak displinan yang bersangkutan.

Untuk sanksinya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku.“Kita proses dari sisi kepegawaiannya, kalau masalah penipuannya itukan masalah pribadi dan diurus oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (iman/bro)

Editor :