KLIKJATIM.Com | Jember - Sebuah video berdurasi satu menit yang memperlihatkan Bupati Jember Muhammad Fawait marah kepada petugas PT KAI Daop 9 Jember viral di media sosial.
Dalam video itu, Bupati Fawait menunjukkan ekspresi kesal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perlintasan kereta api di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember, Senin (7/7/2025).
Kemarahannya dipicu oleh kondisi jalan rusak di perlintasan rel yang kerap memicu kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor, terlebih saat hujan turun. Permukaan jalan yang tidak rata antara rel dan aspal dinilai sangat membahayakan.
Sidak dilakukan Bupati Fawait menyusul laporan masyarakat yang disampaikan melalui platform pengaduan “Wadul Gus’e”. Ia didampingi Plt Sekda Jupriono, Wakil Ketua Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Dima Akhyar, dan sejumlah ASN.
Dalam video tersebut, Fawait terlihat menegur keras petugas PT KAI, Asisten Manajer Hukum Daop 9 Jember, Setyo Yulianto.
"Mana tindak lanjut sampeyan? KAI ini dibayar negara. Sampeyan bertanggung jawab ke kepala daerah. Dari tadi saya ngomong baik-baik, tapi sampeyan menghindar terus. Semua saksinya," ujar Fawait dengan nada tinggi.
Setyo menjawab dengan tenang bahwa dirinya memahami tanggung jawabnya. "Iya, Pak. Saya paham. Saya dibayar negara," jawabnya.
Namun jawaban itu tidak memuaskan Bupati Fawait. Ia mempertanyakan tindak lanjut atas surat koordinasi yang telah dikirimkan pada 28 Mei 2025 kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan PT KAI Daop 9 terkait perbaikan perlintasan tersebut.
"Loh kok bisa ada surat nggak diterima. Kalau ada yang jatuh naik motor, siapa yang tanggung jawab? Sampeyan?" kata Fawait sambil menunjuk wajah petugas.
Setyo kembali menjelaskan bahwa dirinya belum menerima surat tersebut dan akan melakukan pengecekan serta audiensi. Namun Bupati Fawait menolak pendekatan itu.
"Saya suruh sampeyan audiensi ke saya, bukan saya ke sampeyan. Sampeyan di tanah Jember ini!" tegas Fawait.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan pihaknya berkomitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan umum, terutama di titik-titik perlintasan sebidang.
Namun, kata Cahyo, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, perawatan dan perbaikan perlintasan sebidang.
Merupakan tanggung jawab antara penyelenggara jalan maupun PT KAI sesuai dengan porsi lingkup kewenangannya. Tanggung jawab perbaikan aspal jalan yang rusak di perlintasan sebidang menjadi kewenangan penyelenggara jalan, sesuai dengan status atau kelas jalan tersebut—baik jalan nasional, provinsi, kabupaten, maupun kota.
“Dalam regulasi tersebut, PT KAI memiliki tanggung jawab untuk merawat konstruksi jalan rel dan melakukan perbaikan aspal jika kerusakan tersebut diakibatkan oleh pekerjaan perawatan jalur kereta api. Namun apabila kerusakan aspal tidak disebabkan oleh aktivitas KAI, maka perbaikannya merupakan tanggung jawab dari instansi penyelenggara jalan sesuai kewenangannya,” ujar Cahyo dalam keterangan tertulisnya.
Namun demikian, demi menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta api, PT KAI Daop 9 Jember tetap mengambil langkah antisipatif. Salah satunya adalah melakukan penanganan sementara di titik-titik yang rusak agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. (ris)
Editor : Muhammad Hatta