KLIKJATIM.Com | Jember -Indikasi kecurangan klaim layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencuat di Kabupaten Jember. Salah satu rumah sakit swasta di Jember, diduga melakukan manipulasi tagihan pelayanan pasien. Agar nilai klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan menjadi lebih tinggi dari kondisi sebenarnya.
Dugaan tersebut pertama kali terdeteksi oleh BPJS Kesehatan Cabang Jember setelah menemukan pola klaim yang tidak wajar pada tahun 2025. Temuan awal itu kemudian ditelusuri mundur ke layanan pada tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan konsistensi data.
Namun kemudian, terkait detail rumah sakit yang dimaksud. BPJS Kesehatan Jember belum memberikan informasi secara rinci, hal ini dilakukan dengan alasan untuk melakukan pendalaman informasi.
“Kami mendapati adanya data yang anomali. Ada klaim yang nilainya tidak sesuai dengan kondisi medis pasien. Hal itu yang kemudian kami telusuri lebih lanjut,” ujar Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (30/10/2025).
Fuad menjelaskan, proses penanganan dugaan fraud dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN.
Sesuai regulasi tersebut, BPJS Kesehatan tidak menjatuhkan sanksi secara langsung, melainkan meneruskan temuan kepada pemerintah daerah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dan Tim Pencegahan serta Penanganan Kecurangan di tingkat kabupaten. Kewenangan sanksi ada di Dinas Kesehatan. Namun jika terbukti melakukan fraud, fasilitas kesehatan wajib mengembalikan kelebihan biaya klaim,” jelasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember, A. Helmi Luqman, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran administratif kepada rumah sakit terkait sebagai langkah awal penindakan.
“Kami sudah mengirim peringatan administrasi karena ini pertama kali. Tapi kami tetap lakukan pengawasan dan pendalaman sesuai prosedur,” kata Helmi.
Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan bahwa dugaan kecurangan dilakukan dengan menaikkan level penanganan pasien JKN, sehingga biaya pelayanan yang diklaim ke BPJS menjadi lebih besar.
"Cara tersebut berpotensi menimbulkan pembengkakan tagihan yang tidak sesuai dengan layanan medis yang sebenarnya diterima pasien," tuturnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar