KLIKJATIM.Com | Surabaya – Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jatim melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 3 oknum hakim dan 1 pengacara di Surabaya Rabu 23 Oktober 2024 sore. Mereka ditangkap terkait dugaan gratifikasi perkara putusan bebas terdakwa Ronald Tanur atas pembunuhan.
“Di mana dalam pengamanan tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan perkara atas nama Ronald Tannur,” kata Dr Mia Amiati, Kajati Jatim
“Jadi sudah ada tiga orang yang sudah diperiksa sedang laksanakan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh tim dari Kejaksaan Agung. Nanti pada jam 19.00 WIB InsyaAllah Pak Jampidsus sendiri akan langsung menngkapkan terkait dengan perkara tersebut,” sambungnya.
Kajati mengungkapkan bahwa Kejati Jatim hanya memfasilitasi penyidik Kejagung untuk melakukan pemeriksaan. Ia menerangkan bahwa posisi Kejati Jatim hanya ingin memberikan informasi yang benar yang sempat simpang siur jika para terduga pelaku diamankan ke Kejati Jatim bukan ke Polda Jatim.
“Kami tidak untuk menyampaikan materi apapun, hanya kepada teman-teman media agar tidak keliru bahwa bukan dibawa ke Polda, tapi dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dr Mia Amiati menegaskan untuk informasi lebih lanjut terkait siapa mereka semua bisa nanti ditanyakan tim penyidik saat selesai melakukan pemeriksaan.
“Kami tidak tahu karena banyak ada di atas kita tunggu aja pasti turun ke bawah. Bisa ditanyakan teman-teman penyidik, ditunggu saja ya teman-teman,” ujar dia.
Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim dan satu pengacara terkait dugaan kasus suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan perkara atas nama Ronald Tannur, Rabu, 23 Oktober 2024 berlangsung cukup mendebarkan. Seperti apa?
KRONOLOGI OTT HAKIM
1. Pukul 06.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi 4 (empat) tim menuju lokasi penggeledahan didampingi oleh personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
2. Pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan yg dilakukan secara tertutup. Personel Puspom TNI dan tim Intelijen Kejati jatim bersama dengan tim intelijen Kejari Surabaya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup.
3. Pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya didampingi beberapa hakim tinggi tiba di lokasi penggeledahan yaitu rumah Heru Hanindyo untuk bertemu Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI guna menanyakan Surat Perintah dan maksud serta tujuan penggeledahan.
Setelah dijelaskan, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan tidak berniat mencampuri kegiatan penyidikan oleh Kejaksaan, hanya ingin melihat keadaan saja karena Heru Hanindyo adalah anak buahnya.
4. Pukul 09.30 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi.
5. Pukul 13.50 WIB, kegiatan penggeledahan yang bertempat di Jalan Raya Kendangsari No.51-53 Surabaya (kantor Lisa Associates & Legal Consultant) telah selesai dan untuk kegiatan di Jalan Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya (rumah milik Heru Hanindyo) serta Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jalan Tidar Nomor 350 Surabaya (apartemen milik Mangapul) masih berlangsung.
LOKASI PENGGELEDAHAN OTT HAKIM :
1. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 Jl. Tidar No. 350 Surabaya (apartemen milik Erintuah Damanik).
2. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jl. Tidar No. 350 Surabaya (apartemen milik Mangapul).
3. Jl. Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya (rumah milik Heru Hanindyo)
4. Jl. Raya Kendangsari No.51-53 Surabaya (kantor Lisa Associates & Legal Consultant).
5. Jl. Kendangsari Selatan No. 1 Surabaya (rumah Lisa Rachmat).
6. Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Sukolilo Surabaya (rumah Kevin Wibowo). (ris)