KLIKJATIM.Com | Pasuruan -Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM di luar peruntukannya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif menjelaskan, ketujuh tersangka masing-masing berinisial YP, JE, NH, JM, AU, LF, dan AF. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda yang diduga menjadi titik operasi praktik ilegal tersebut.
Empat lokasi yang digunakan para pelaku antara lain di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo-Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin dan mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 45 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil roda empat.
Kapolres menyebut, para tersangka membeli Pertalite di sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode berbeda. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jeriken di lokasi sepi untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.
"Pelaku ini melakukan pemindahan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang atau pompa elektrik yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian para pelaku membeli Pertalite tersebut dan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya," ujar Wahyudin Latif saat konferensi pers, Sabtu (25/4/2026).
Akibat praktik tersebut, sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Probolinggo kerap mengalami antrean panjang, khususnya untuk pembelian BBM jenis Pertalite.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : Wahyudi