klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pelaku Pelemparan Molotov ke Pos Polisi Waru Ditangkap, Ngaku Sakit Hati karena Ditilang

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
YGM (30) pelaku pelemparan molotov ke Pos Polisi Waru Surabaya diamankan polisi
YGM (30) pelaku pelemparan molotov ke Pos Polisi Waru Surabaya diamankan polisi

KLIKJATIM.Com | Surabaya  -Pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Waru Jl Ahmad Yani Surabaya ditangkap polisi. Pelaku diketahui driver ojek online asal Sidoarjo berinisial YGM (30). Dia nekat melempar molotov karena  sakit hati ditilang polantas.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa pemuda berinisial YGM yang diamankan terkait aksi pelemparan bom molotov ke Pos Polantas Bundaran Waru dan Pos Polantas Margorejo mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, YGM mengaku melemparkan bom molotov ke pos polisi karena sakit hati setelah dua kali ditilang oleh anggota kepolisian.

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Motifnya karena sakit hati setelah ditilang polisi sebanyak dua kali,” ujar Kombes Luthfie dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Aksi pelemparan tersebut terjadi pada Sabtu malam (15/8/2026) di dua pos lalu lintas. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku diduga beraksi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor bebek serta mengenakan pakaian serba hitam.

Pelaku menyalakan api dan melemparkan molotov rakitan ke arah pos polisi sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, bagian luar pos mengalami bekas terbakar ringan. Seorang anggota kepolisian juga mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

Polisi berhasil mengidentifikasi YGM melalui rekaman CCTV, nomor pelat kendaraan, serta ciri helm yang digunakan pelaku. Sejumlah barang bukti berupa serpihan botol kaca dan bahan bakar minyak turut diamankan dari lokasi kejadian.

Kombes Luthfie menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap YGM untuk mendalami rangkaian aksi serta memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Editor :