klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satlantas Polres Jombang Tindak Truk Besar Nekat Melintas di Masa Pembatasan Lebaran

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi saat menindak truk yang melanggar pembatasan (Diana/Klikjatim.com)
Polisi saat menindak truk yang melanggar pembatasan (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Satlantas Polres Jombang menindak sejumlah kendaraan besar yang masih nekat melintas meski telah diberlakukan pembatasan menjelang Lebaran Idul Fitri. Penindakan ini dilakukan pada Senin (24/3/2025) di Pos Pelayanan Lebaran 2025, tepatnya di simpang empat Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang.

Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, yang berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

“Mengacu pada aturan tersebut, sejak pukul 00.00 WIB tanggal 24 Maret 2025, kendaraan tertentu dilarang melintas guna kelancaran arus mudik,” ujar KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu S. Arifin, di lokasi.

Dari hasil penindakan, ditemukan sekitar 10 kendaraan besar yang masih melanggar aturan. Petugas memberikan sosialisasi, teguran, hingga sanksi tilang bagi pengendara yang terbukti melanggar.

Baca juga: Bupati Warsubi dan Kapolres Jombang Gelar Sweeping Dini Hari untuk Jaga Keamanan Warga
“Jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan besar yang biasa melintas, sosialisasi terkait pembatasan ini bisa dikatakan cukup berhasil,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kendaraan yang dibatasi, khususnya dengan sumbu tiga ke atas, seharusnya tidak melintas. Namun, dalam operasi tersebut, bahkan ditemukan kendaraan dengan sumbu lima yang jelas melanggar aturan.

“Kami tetap memberikan toleransi untuk kendaraan kecil dengan hanya teguran tertulis. Tetapi bagi kendaraan besar yang jelas melanggar, kami berlakukan sanksi tilang,” tegasnya.

Satlantas Polres Jombang mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan besar untuk menaati aturan selama masa pembatasan guna memastikan kelancaran arus mudik lebaran. (qom)

Editor :