klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terobos Rambu Lalin, Ditilang Polisi Ternyata Bawa Sabu, Apes Deh

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ach Chudori (36) ini. Warga Desa Tenger RT 06/02 Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ini diringkus polisi di Jl Abdul Karim, Kecamatan Gresik Kota Gresik
Ach Chudori (36) ini. Warga Desa Tenger RT 06/02 Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ini diringkus polisi di Jl Abdul Karim, Kecamatan Gresik Kota Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Sudah tidak memakai masker, tidak kenakan helm, melanggar rambu lalu lintas, ditambah lagi bonus membawa narkoba jenis sabu-sabu, klop sudah kenakalan Ach Chudori (36) ini. Warga Desa Tenger RT 06/02 Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik ini diringkus polisi di Jl Abdul Karim, Kecamatan Gresik Kota Gresik.

[irp]

Awalnya pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy melintas di Jl Samanhudi tanpa mengenakan helm dan masker sekitar pukul 00.15, akhir pekan lalu. Dari Jl Samanhudi, pelaku bermaksud belok kanan ke Jl Abdul Karim yang sebenarnya dilarang karena ada tanda larangan masuk. Namun pelaku nekat melanggar rambu lalin.

Sial, ketika belok ke Jl Abdul Karim, melintas mobil patroli Polsek Kota di lokasi kejadian. pelaku lalu dihentikan kendaraanya untuk diperiksa. Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto menerangkan, anggotanya menghentikan pelaku karena melanggar rambu lalu lintas. Saat itu pelaku membonceng rekannya Ema.

"Saat kami periksa surat-surat kelengkapan kendaraan, pelaku seperti orang bingung dan panik. Karena mencurigakan, kami lakukan penggeledahan barang bawaan dan bagasi motor. Dalam pemeriksaan itu kami menemukan plastik klip sabu yang disimpan di saku celana pendeknya," ujar kapolsek.

Karena ada narkoba, pelaku kemudian diamanakan ke Mapolsek Kota untuk pemeriksaan lebih lanjuut. Barang bukti sabu berat 0,33 gram dan HP merk Oppo juga diamankan. "Pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 112 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Inggit. (hen)

Editor :