KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan izin penyelenggaraan kampanye terbuka dan tatap muka kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerah masing-masing. Alasannya, Satgas Covid-19 di daerah yang memiliki kewenangan dan otoritas menerbitkan izin.
[irp]
"Satgas Covid-19 memiliki otoritas untuk menentukan izin kampanye tatap muka berdasarkan status kerawanan daerah tersebut. Di PKPU 6 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020) sudah kita sebut begitu. Karena kalau daerah itu sedang berstatus merah misalnya, terus otoritas setempat, Satgas (Covid-19) bisa saja mereka tidak merekomendasikan membuat kampanye dengan tatap muka,” kata Arief Budiman Ketua KPU Pusat.
Dijelaskan, jika nantinya satgas Covid-19 memberikan izin, Arief menegaskan, dalam pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan. “Misal pengaturan kapasitas ruangan. Jadi yang hadir tidak boleh melebihi 40 persen kapasitas ruangan. Kemudian harus tetap jaga jarak. Harus menggunakan APD, masker, hand sanitizer, dan lain-lain,” katanya.
Menurutnya, apabila nanti ada poin-poin yang dilanggar saat kampanye tatap muka berlangsung, Bawaslu bisa melakukan tindakan sampai pada pembubaran. “Kalau ada yang dilanggar, Bawaslu bisa memberikan peringatan, rekomendasi, bahkan paling mungkin dihentikan kegiatan kampanyenya,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi