klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Melawan Polisi, Dua Maling Motor Gresik Dilubangi Betisnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kedua pelaku maling motor saat di Mapolres Gresik. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Kedua pelaku maling motor saat di Mapolres Gresik. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Ini peringatan bagi maling motor yang beraksi di wilayah hukum Polres Gresik. Jika tak ingin seperti Mochamad Arifin (43)  warga Jalan Wahidin Sudirohusodo RT 01 RW 02 Kecamatan kebomas, dan Mahmud  (39) warga Desa Tegarpriya, Kecamatan Geger, Bangkalan.

[irp]

Keduanya dihadiahi timah panas usai kedapatan  membawa kabur motor milik Dodik Tri Wahyudi (28) warga Jalan Awikoen Madya Selatan 11 Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, sebelum ditangkap kedua pelaku sudah tiga kali melakukan aksi curanmor.

[irp]

"Saat melakukan aksinya lagi kedua tersangka tersebut terendus petugas sewaktu hendak menjual motor curian. Namun, saat ditangkap mereka kabur dan melakukan perlawanan. Tak ingin mengambil resiko, akhirnya anggota terpaksa melakukan tindakan terukur, keduanya ditembak kakinya," katanya, Rabu (22/07/2020).

Masih menurut Arief Fitrianto, terungkapnya kasus curanmor ini berawal saat anggotanya di lapangan mendapat informasi dari Polres Tanjung Perak Surabaya. Ada pelaku melakukan transaksi jual beli motor curian di wilayah Gresik. 

Mendapat informasi itu, anggota Polres Tanjung Perak Surabaya dan Polres Gresik melakukan penyelidikan lalu mendapatkan kedua pelaku. Yakni, Mochamad Arifin dan Mahmud yang sedang bertransaksi.

Salah satu pelaku  Mahmud mengaku, dirinya bersama rekannya sudah tiga kali melakukan aksi curanmor. Saat melakukan aksi hanya butuh waktu 5 detik sebelum membawa kabur motor korban.

"Saya menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor. Setelah terbuka langsung kami bawa kabur sebelum nantinya dijual," tuturnya.

Kini kedua pelaku itu, mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bro)

Editor :