klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hapus Kekerasan di Sekolah, K3S Pangarengan Sampang Siap Jalankan Aturan Baru Menteri

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Istana Garam, Kecamatan Pangarengan, menyatakan kesiapan penuh untuk mengubah paradigma lama.
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Istana Garam, Kecamatan Pangarengan, menyatakan kesiapan penuh untuk mengubah paradigma lama.

KLIKJATIM.Com | Sampang – Dunia pendidikan di Kabupaten Sampang bersiap melakukan transformasi besar-besaran menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi sekolah untuk beralih dari sekadar tempat belajar akademik menjadi lingkungan sosial yang humanis, aman, dan beradab.

Merespons kebijakan tersebut, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Istana Garam, Kecamatan Pangarengan, menyatakan kesiapan penuh untuk mengubah paradigma lama. Sekolah kini dipandang sebagai "rumah kedua" yang wajib memberikan perlindungan total bagi peserta didik, baik dari ancaman fisik maupun tekanan di ruang digital.

Ketua K3S Pangarengan, Zainul Ghaffar, menegaskan bahwa kualitas pendidikan hanya bisa dicapai jika mental dan psikologis siswa terjaga dengan baik tanpa adanya diskriminasi.

"Negara menegaskan bahwa proses pendidikan yang berkualitas hanya dapat tumbuh dalam suasana yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, tekanan psikologis, maupun ancaman di ruang digital," jelas Zainul Ghaffar, Senin (26/1).

Melalui aturan baru ini, peran kepala sekolah mengalami pergeseran signifikan. Mereka kini dituntut menjadi "pemimpin budaya" yang lebih fokus membangun iklim inklusif ketimbang sekadar mengurusi administrasi.

Begitu pula dengan guru, yang kini didorong menjadi figur teladan dengan pendekatan pembelajaran yang lebih empatik dan ramah anak, serta menghindari cara-cara represif.

Zainul Ghaffar menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini bukan hanya soal menggugurkan kewajiban administratif, melainkan sebuah komitmen moral untuk melindungi martabat manusia di lingkungan sekolah.

"Prinsipnya, kepala sekolah dan guru siap melaksanakan amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini. Implementasi kebijakan ini harus dilakukan melalui keteladanan, penguatan komunikasi, serta pembiasaan nilai-nilai positif dalam kehidupan sekolah sehari-hari," tegasnya.

Selain keamanan di lingkungan sekolah, literasi digital juga menjadi sorotan utama. Para pendidik di Pangarengan berkomitmen memberikan perlindungan dari perundungan siber (cyber bullying) agar siswa merasa nyaman saat berinteraksi di dunia maya.

Ghaffar mengingatkan bahwa mimpi besar menciptakan sekolah yang berkeadaban ini tidak bisa dilakukan sendirian. Dibutuhkan kerja sama harmonis antara pemerintah daerah, pengawas, orang tua, dan masyarakat agar setiap anak di Sampang dapat tumbuh optimal secara intelektual maupun emosional dalam suasana yang penuh kasih sayang.

Editor :