KLIKJATIM.Com | Sampang - Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial AS, warga Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, atas dugaan kasus penipuan bermodus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akibat aksi tersebut, korban berinisial MM, warga Kabupaten Sampang, mengalami kerugian hingga sekitar Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan kasus itu bermula pada Juni 2021 ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk membeli burung merpati. Beberapa bulan kemudian, AS menawarkan jalur penerimaan anggota Bintara Polri dengan mengaku memiliki akses program khusus dari seorang anggota DPR RI yang diperuntukkan bagi warga asli Kabupaten Sumenep.
Pelaku mematok biaya sebesar Rp70 juta per orang bagi peserta yang dijanjikan lolos seleksi anggota Polri. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan tiga anggota keluarganya, yakni dua keponakan istrinya dan seorang adik ipar, dengan total pembayaran mencapai Rp210 juta yang diserahkan secara bertahap.
Tak berhenti di situ, saat proses pembayaran masih berlangsung, pelaku kembali menawarkan jalur masuk PNS dengan biaya Rp160 juta. Korban yang masih mempercayai pelaku kemudian mendaftarkan istrinya melalui jalur tersebut.
Seiring berjalannya waktu, korban menyadari total uang yang telah disetorkan kepada pelaku mencapai sekitar Rp600 juta. Namun, janji kelulusan sebagai anggota Polri maupun PNS tidak pernah terealisasi.
Setiap kali ditagih, pelaku disebut terus meminta korban bersabar. Bahkan, AS berdalih proses seleksi berada di bawah kewenangan Mabes Polri dan menyebut adanya perubahan jalur penerimaan dari Bintara menjadi Akademi Kepolisian (Akpol).
Karena tidak kunjung mendapat kepastian, korban meminta seluruh uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan. Namun, pelaku hanya memberikan janji tanpa realisasi pengembalian dana.
Merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik dari pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang.
"Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan korban dapat meluluskan anggota keluarganya menjadi anggota Polri dan PNS dengan meminta sejumlah uang secara bertahap," ujar IPTU Nur Fajri Alim, Selasa (2/6/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 31 lembar bukti transfer, satu eksemplar rekening koran periode 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2023, serta dua lembar surat pernyataan pembayaran.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Editor : Abdul Aziz Qomar