KLIKJATIM.Com | Probolinggo -Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, memusnahkan ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Rabu, dipimpin Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan dan dihadiri Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari bersama unsur kepolisian, pengadilan, serta instansi terkait lainnya.
"Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak lagi diperlukan untuk proses persidangan maupun pembuktian," kata Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang-barang yang berpotensi membahayakan ketertiban umum, kesehatan, maupun keamanan masyarakat, serta barang yang nilainya sudah hilang, rusak, atau tidak memiliki nilai guna lagi.
"Proses pemusnahan dilakukan secara transparan, tercatat dalam berita acara, dan disaksikan oleh para pihak yang berwenang agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi," tuturnya.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, yakni pil trihexiphenidyl 279 butir, pil dextromethorphan 3863 butir, pil logo Y 2000 butir, shabu 373,44, plastik klip kosong 3842 buah, microtube 544 buah, telepon genggam 29 unit, dan timbangan digital 19 unit.
"Kemudian senjata tajam tiga buah, sekop dari sedotan 174 buah, pipet 18 buah, tas empat buah, pakaian delapan potong, serpihan bondet empat buah, kunci palsu Y satu buah, arak enam botol, pakaian dan lain lain 23 buah," katanya.
Lilik juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dengan kegiatan yang berurusan dengan hukum, mengingat tingginya barang bukti yang dimusnahkan berupa obat-obatan terlarang.
Meskipun barang bukti yang dimusnahkan tidak banyak, masyarakat tetap perlu mengantisipasi dan selalu waspada.
Jumlah perkara itu didominasi penggunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang, penipuan serta penganiayaan
Kajari juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan maupun berhubungan dengan kegiatan yang berurusan dengan hukum agar tidak menyesal di kemudian hari.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan dirampas untuk dimusnahkan untuk periode Desember 2025 sampai April 2026 dengan jumlah 53 perkara.
Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Kejari dan jajaran yang telah berupaya melakukan penegakan hukum di Kota Probolinggo sehingga warga dapat merasakan situasi yang aman dan kondusif.
"Pemusnahan barang bukti itu adalah bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan sesuai jalur yang benar, dan barang bukti yang sudah tidak memiliki fungsi hukum dikelola dengan cara yang tepat dan aman," ujarnya.
Editor : Ratno