KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempersiapkan Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, sebagai desa percontohan antikorupsi melalui kegiatan monitoring hasil penilaian yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Monitoring tersebut merupakan bagian dari tahapan evaluasi terhadap Desa Yosowilangun yang telah diusulkan Pemkab Gresik sejak 2025 sebagai calon Desa Antikorupsi tingkat nasional. Program ini bertujuan membangun tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, partisipatif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Yosowilangun dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih. Menurutnya, pencapaian desa tersebut menjadi bukti nyata keseriusan seluruh elemen desa dalam membangun tata kelola yang baik.
"Desa Yosowilangun ini sangat luar biasa. Saya sangat salut dan hal itu dibuktikan dengan terpilihnya Desa Yosowilangun sebagai desa percontohan antikorupsi," ujar Alif.
Ia berharap keberhasilan tersebut tidak hanya mengangkat nama Desa Yosowilangun, tetapi juga menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Harapannya, dengan menjadi percontohan Desa Antikorupsi, ini bisa mengangkat citra dan semangat untuk membangun desa sebagai contoh baik, baik untuk Kabupaten Gresik maupun nasional," katanya.
Alif juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur desa, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga warga yang dinilai berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pembangunan Desa Antikorupsi tidak hanya berdampak pada sistem pemerintahan, tetapi juga membentuk budaya integritas di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi bertujuan menghadirkan desa-desa terbaik di setiap daerah sebagai contoh penerapan pemerintahan yang bersih.
"Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan upaya kami mencari desa terbaik di setiap kabupaten agar dapat menjadi guru bagi kabupaten lainnya," ujarnya.
Ia menyebut Desa Yosowilangun menjadi kandidat pertama dari Kabupaten Gresik yang mengikuti program tersebut dan diharapkan mampu menjadi rujukan bagi desa-desa lain dalam membangun budaya antikorupsi.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Maryadi Noor, menjelaskan bahwa terdapat lima pilar utama dalam mewujudkan Desa Antikorupsi, yakni tata kelola pemerintahan desa yang baik, pengawasan yang efektif, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan bukan sekadar proses administratif, melainkan untuk memastikan praktik-praktik baik yang telah diterapkan dapat terus dipertahankan sekaligus disempurnakan.
"Penilaian yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memastikan praktik-praktik baik yang sudah ada terus dipertahankan dan dikembangkan, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ditemukan," katanya.
Maryadi juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Gresik dan Pemerintah Desa Yosowilangun atas komitmen dalam membangun pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Yosowilangun, Abdur Rosyid, memaparkan berbagai implementasi indikator Desa Antikorupsi yang telah dijalankan. Paparan mencakup tata kelola pemerintahan, sistem pengawasan, peningkatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan budaya integritas.
Rangkaian monitoring ditutup dengan penyampaian masukan dari Tim Penilai Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK sebagai bahan penyempurnaan menuju penetapan Desa Yosowilangun sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional. Pemerintah berharap keberhasilan desa tersebut nantinya dapat menjadi model penerapan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi desa-desa lain di Kabupaten Gresik maupun Indonesia.
Editor : Abdul Aziz Qomar