KLIKJATIM.Com | Jombang -Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan barang bukti narkotika dan barang rampasan dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menunjukkan transparansi penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana umum dengan rentang penanganan sejak November 2025 hingga April 2026.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga sudah dapat dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 445,76 gram sabu-sabu, hampir 40 kilogram ganja, serta 402.956 butir pil terlarang termasuk ekstasi. Selain itu, petugas juga memusnahkan alat hisap dan sejumlah telepon genggam yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menurut Dyah, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup besar dan tentu sangat berbahaya apabila sampai beredar kembali di tengah masyarakat,” katanya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Pil terlarang dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur air, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun telepon genggam dan alat hisap narkotika dihancurkan menggunakan palu agar tidak dapat digunakan kembali. “Kami memastikan seluruh barang bukti benar-benar rusak dan tidak memiliki kemungkinan untuk disalahgunakan kembali,” jelas Dyah.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Kejari Jombang juga mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam penanganan perkara narkotika hingga tahap pemusnahan barang bukti. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Jombang.
Editor : Wahyudi