klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BPJS Kesehatan Gresik Jelaskan Prosedur Penonaktifan Peserta Meninggal Dunia dan WNI yang Tinggal di Luar Negeri

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya dapat dilakukan bagi peserta yang meninggal dunia atau berpindah kewarganegaraan. Kedua alasan tersebut telah diatur dalam regulasi resmi yang berlaku.

Menurut Janoe, anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) berhak mengajukan penonaktifan bagi kerabatnya yang telah meninggal dunia. Khusus peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, pelaporan ini penting agar tagihan iuran JKN tidak terus berjalan.

“Karena itu keluarga harus segera melapor agar iuran berhenti,” jelasnya, Kamis (04/12).

Ia menambahkan, proses penonaktifan kini semakin mudah karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Peserta cukup memanfaatkan layanan digital Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165.

“Melalui Pandawa, tersedia tiga layanan utama: Administrasi, Informasi, dan Pengaduan. Untuk pelaporan peserta meninggal, peserta cukup memilih layanan Administrasi,” ujarnya.

Prosesnya dimulai dengan mengirim pesan “hai” atau “halo” ke nomor Pandawa. Sistem kemudian akan memberikan tautan menu layanan, dan peserta dapat memilih opsi pengurangan anggota keluarga.

“Setelah memilih pelaporan peserta meninggal, peserta diminta mengunggah dokumen berupa foto KTP, KK, serta akta kematian atau surat keterangan kematian. Jika dokumen dinyatakan valid, status kepesertaan otomatis menjadi nonaktif,” kata Janoe.

Ia juga menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan dapat diajukan bagi peserta yang pindah kewarganegaraan atau menetap di luar negeri untuk sekolah maupun bekerja selama minimal enam bulan berturut-turut.

“Prosedurnya sama, hanya saja peserta memilih menu ‘Pelaporan WNI Pergi ke Luar Negeri’. Dokumen yang harus diunggah meliputi foto KK, bukti bayar iuran bulan berjalan, paspor, dan visa,” terangnya. Setelah dokumen diverifikasi, status kepesertaan dihentikan sesuai tanggal pelaporan.

Kemudahan layanan ini dirasakan langsung oleh Farhan Adnani (23), peserta asal Kabupaten Lamongan, yang baru-baru ini menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan milik adiknya karena melanjutkan studi ke luar negeri.

“Processnya sangat mudah dan cepat. BPJS Kesehatan patut diapresiasi,” ungkap Farhan.

Jika Anda ingin versi yang lebih singkat, formal ala rilis resmi, atau gaya berita media nasional, saya bisa buatkan juga.

Editor :