klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BPJS Kesehatan Gresik Tegaskan Penguatan Sistem untuk Cegah Fraud demi JKN yang Sehat

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat BPJS Kesehatan Cabang Gresik.

Praktik kecurangan seperti manipulasi klaim hingga tindakan medis yang tidak sesuai indikasi dinilai dapat mengancam kualitas pelayanan, merugikan peserta, dan mengganggu keberlanjutan program.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menekankan bahwa integritas harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan JKN. “Apabila terjadi fraud, dampaknya tidak hanya merugikan sistem, tetapi juga dapat memengaruhi mutu layanan. Karena itu, pencegahan fraud bukan hanya menjadi tugas BPJS Kesehatan, namun tugas bersama,” ujarnya, Kamis (27/11).

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan mengedepankan tiga pilar utama dalam memerangi fraud, yaitu pencegahan, deteksi, dan penanganan. Pada pencegahan, BPJS Kesehatan memperkuat kebijakan anti-fraud, membangun tata kelola yang menjunjung integritas, serta meningkatkan kapasitas SDM dalam mengidentifikasi potensi kecurangan sejak dini.

Sementara pada pilar deteksi, BPJS Kesehatan mengoptimalisasi teknologi analitik data dan early warning system untuk menemukan pola klaim bermasalah secara cepat dan akurat. Verifikasi pasca klaim serta audit administrasi juga rutin dilakukan untuk memastikan layanan yang ditagihkan sesuai ketentuan.

“Pada pilar penanganan, kami memperkuat koordinasi lintas lembaga agar setiap dugaan kecurangan bisa ditindaklanjuti secara efektif sesuai regulasi,” kata Janoe. Ia menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci pemberantasan fraud. “Tidak hanya antar instansi, tetapi juga melibatkan profesi kesehatan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk membangun ekosistem JKN yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

BPJS Kesehatan juga mengajak peserta JKN ikut berperan mengawasi pelayanan kesehatan. Peserta diminta melapor jika menemukan ketidaksesuaian prosedur di fasilitas kesehatan. “Silakan sampaikan melalui Fitur Pengaduan Layanan JKN di Mobile JKN, Care Center 165, petugas BPJS Satu di rumah sakit, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 mengamanatkan pencegahan dan penanganan fraud dilakukan secara konsisten. “Kecurangan bisa dilakukan oleh berbagai pihak, mulai peserta, fasilitas kesehatan, penyedia alat kesehatan, hingga BPJS Kesehatan sendiri. Karena itu pengawasan harus menyeluruh,” ujarnya.

Komitmen yang sama disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg. Setyo Susilo, M.Kes. Ia menyebut pihaknya telah membentuk Tim Pencegahan Kecurangan sebagai langkah konkret. “Tim ini melakukan sosialisasi kepada faskes, mediasi jika terjadi fraud, hingga memberikan rekomendasi penyelesaian. Monitoring dan evaluasi rutin juga terus kami lakukan,” jelasnya.

Menurutnya, pembinaan terhadap fasilitas kesehatan yang terindikasi melakukan kecurangan menjadi bagian penting agar pelayanan tetap sesuai ketentuan. “Semua ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menghadirkan penyelenggaraan JKN yang sehat,” tutupnya.

Editor :