KLIKJATIM.Com | Sampang – Polres Sampang bergerak cepat meringkus seorang pria berusia 45 tahun asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pria yang berstatus sebagai ayah tiri ini ditangkap setelah diduga kuat melakukan aksi bejat kekerasan seksual terhadap anak sambungnya yang masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus memilukan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam konferensi pers bersama awak media pada Jumat (17/7/2026).
AKBP Hartono menjelaskan, pihaknya menerima laporan resmi terkait kasus ini pada 9 Juli 2026. Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku keesokan harinya, yakni pada 10 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan asusila tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni dalam kurun waktu kurun waktu 2024 hingga 2025. Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun tinggal serumah bersama ibu kandung dan pelaku.
Tragisnya, aksi bejat ini sempat tertutup rapat lantaran korban diduga mendapat ancaman dari pelaku. Kasus ini baru terkuak setelah korban memberanikan diri bercerita kepada salah seorang anggota keluarganya. Sebelumnya, korban sempat mengadu kepada sang ibu, namun pengakuannya tidak dipercaya.
"Korban sempat menyampaikan kepada ibunya, namun tidak dipercaya. Setelah korban menceritakan kepada saudaranya, laporan kemudian disampaikan kepada polisi. Pada 10 Juli kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," terang AKBP Hartono.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap utuh. Selain memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, polisi juga fokus memfasilitasi pemeriksaan medis serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
"Seluruh proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami setiap fakta, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas kami," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Hartono menegaskan bahwa Polres Sampang akan mengawal kasus ini secara profesional dan transparan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Editor : Fatih