klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bank Jatim dan Kementerian Haji dan Umrah RI Teken MoU, Perkuat Layanan Pengelolaan Keuangan Haji

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Penandatanganan MoU antara Bank Jatim Syariah dengan Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia (Dok/BJTM)
Penandatanganan MoU antara Bank Jatim Syariah dengan Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia (Dok/BJTM)

KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait penyediaan produk dan layanan perbankan syariah untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Penandatanganan yang digelar di Ruang Rapat Kementerian Haji dan Umrah RI pada Kamis (20/11/2025) tersebut dihadiri Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf, Dirjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Jaenal Effendi, serta Direktur Bisnis Mikro, Ritel, dan Usaha Syariah Bank Jatim Tonny Prasetyo.

Tonny menyampaikan bahwa ruang lingkup MoU meliputi pembukaan rekening setoran biaya haji dan umrah, pengelolaan data pendaftaran, pembatalan, pelunasan jemaah, serta penyaluran dana penyelenggaraan ibadah haji. Kerja sama ini disebut sebagai pembaruan seiring pemindahan kewenangan haji dan umrah dari Kementerian Agama ke kementerian baru.

Menurut Tonny, penunjukan UUS Bank Jatim sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) menjadi kehormatan sekaligus amanah besar bagi perseroan. Ia menegaskan kesiapan Bank Jatim untuk berperan lebih signifikan dalam mendukung kelancaran ibadah haji masyarakat Indonesia.

“Melalui kerja sama ini kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi calon jamaah haji. Bank Jatim siap mendukung penuh Kementerian Haji dan Umrah dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menekankan pentingnya pengelolaan dana haji yang sesuai prinsip syariah. Ia menjelaskan bahwa BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan pelunasan biaya haji, serta mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jamaah.

“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia yang akan ke rumah Allah. Semua berawal dari pengelolaan keuangan lewat perbankan, dan kegiatan BPS BPIH harus berlandaskan prinsip syariah agar transaksi dan pengelolaan dana sesuai ketentuan hukum Islam,” tegasnya.

Irfan berharap kolaborasi ini semakin memperkuat layanan keuangan bagi jamaah serta memastikan dana haji dikelola secara amanah dan optimal.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap kemudahan persiapan haji, khususnya bagi generasi muda, UUS Bank Jatim menawarkan produk Tabungan Haji iB Amanah. Produk ini menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah, memungkinkan setoran fleksibel dan memberikan kemudahan memperoleh nomor porsi haji karena telah terhubung daring dengan Siskohat (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu).

Editor :