klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tewaskan 2 Orang, Polres Pamekasan Ringkus 5 Anggota Geng Motor

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Unit Jatanras Satreskrim Polres  Pamekasan menangkap lima orang tersangka baru kasus tawuran geng motor.
Unit Jatanras Satreskrim Polres  Pamekasan menangkap lima orang tersangka baru kasus tawuran geng motor.

KLIKJATIM.Com | Pamekasan  -Unit Jatanras Satreskrim Polres  Pamekasan menangkap lima orang tersangka baru kasus tawuran geng motor. Tawuran ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka.

"Penangkapan lima orang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat orang tersangka yang telah kami tangkap sebelumnya," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi di Mapolres Pamekasan, Senin.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus tawuran geng motor yang terjadi pada Minggu (9/11) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan itu ada sembilan orang.

Kelima tersangka baru yang ditangkap aparat kepolisian itu masing-masing berinisial A, R, D, AG, dan I.

Jurpri mengatakan peran dari lima pelaku tersebut sama dengan pelaku yang diamankan terlebih dahulu, yakni melakukan pengeroyokan.

"Saat ini, tim Reskrim Polres Pamekasan masih memburu tiga tersangka lain yang juga terlibat langsung dalam kasus tawuran geng motor tersebut," katanya.

Ketiga tersangka yang kini masih buron itu masing-masing berinisial P, R, dan A.

 

"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut karena sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Kasus tawuran geng motor di Kabupaten Pamekasan itu terjadi pada Minggu dini hari, 9 November 2025, di depan Masjid Agung As-Syuhada.

Dua orang meninggal dunia dalam kejadian itu, yakni atas nama Rasyid (27) dan Rosi (16).

"Rasyid meninggal di tempat kejadian perkara dan Rosi meninggal setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit," kata Jupri.

 

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas dan sebilah pisau.

Polisi menjerat para tersangka dengan dua pasal, yakni Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Untuk Pasal 170 KUHP ini, ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka kasus pembunuhan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," katanya.

Saat ini, upaya persuasif untuk mencegah terjadinya aksi tawuran lanjutan terus dilakukan polisi dengan melakukan pendekatan kepada semua pihak, termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Ini kami lakukan karena kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi di kabupaten ini," katanya.

Editor :