klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Sumenep Tahan Bos Travel Umroh Bodong, Tipu 60 Jamaah Senilai Rp 2,1 M

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
DITANGKAP. Potret para tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus, termasuk penipuan dana umrah, saat ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Sumenep. (dok. Istimewa/KLIKJATIM.Com)
DITANGKAP. Potret para tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus, termasuk penipuan dana umrah, saat ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Sumenep. (dok. Istimewa/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Polisi akhirnya mengungkap praktik penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan agen perjalanan dan travel umroh PT Annuqa.

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial A.M.B ditetapkan sebagai tersangka utama dan kini telah resmi ditahan oleh aparat.

Modus operandi tersangka mencuat setelah terbongkar bahwa ia menipu sebanyak 60 orang calon jamaah dari Masjid Al-Falah. 

Para korban mengalami kerugian total yang mencapai Rp2,1 miliar. Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, A.M.B menawarkan paket perjalanan umrah selama 16 hari pada sepuluh malam terakhir Ramadan 2023. 

Biaya yang dipatok untuk tiap jamaah sebesar Rp30 juta. Namun, biro tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan ibadah umrah.

“Paket umrah ini ditawarkan secara aktif oleh tersangka sejak Agustus 2022, dan banyak warga Pamekasan yang tertarik lantaran mereka mengetahui PT Annuqa pernah memberangkatkan jamaah pada tahun 2019,” ujar Widiarti saat dikonfirmasi, Kamis (29/5).

Proses pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka, pelunasan biaya, hingga tambahan biaya mendekati tanggal keberangkatan. 

Adapun jadwal keberangkatan yang dijanjikan adalah pada tanggal 4 April 2023. Namun, secara mengejutkan, di hari yang sama menjelang dini hari, pemberangkatan dibatalkan dengan alasan pembayaran tiket belum dilunasi.

Keesokan harinya, para jamaah kemudian dikumpulkan di kediaman salah seorang korban. Dalam pertemuan tersebut, A.M.B datang bersama seorang pria bernama Sabar.

Kepada para korban, keduanya menyampaikan permohonan maaf sekaligus menawarkan dua opsi, tetap diberangkatkan atau mengajukan pengembalian dana. Namun, tenggat waktu refund yang dijanjikan paling lambat 30 April 2023 tidak pernah ditepati.

Merasa tertipu, para calon jamaah kemudian melapor ke pihak kepolisian. Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti pembayaran (kwitansi), dokumen e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta rekaman komunikasi digital antara tersangka dan korban. 

Seluruh bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak berniat memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi ini,” terang Widiarti.

Atas perbuatannya, A.M.B dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar. (ris)

Editor :