KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Nilai penyimpangan tersebut tidak tanggung-tanggung, mencapai angka Rp 109 miliar. Informasi ini disampaikan oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 30 April 2025.
“Ada indikasi penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah yang sangat besar. Angkanya mencapai Rp 109 miliar dan terjadi di satu kabupaten saja, yakni Sumenep. Saat ini kasusnya sudah ditangani secara hukum,” ujar Maruarar, yang kerap disapa Ara, dalam rapat tersebut.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Sumenep yang selama ini mengandalkan program BSPS sebagai harapan untuk memiliki rumah layak huni. Kabar ini pun cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Sumenep tidak tinggal diam. Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri menegaskan, bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti informasi dari pemerintah pusat tersebut.
“Kami menganggap persoalan ini sangat serius. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan memanggil para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan BSPS untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban mereka,” kata Muhri, saat diwawancara Klikjatim, Kamis (1/5) malam.
Ia juga menambahkan, bahwa DPRD akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung serta menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan dari negara.
“Kami tidak ingin dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah justru disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegasnya. (Hendra)
Editor : Redaksi