KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tuban melakukan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah wartawan yang ada di Kabupaten Tuban. Selain itu dilakukan pula edukasi terkait pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen BRILink, serta sosialisasi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) peserta bukan penerima upah (BPU) yang daftar melalui Agen BRILink.
Tidak hanya itu, acara yang diadakan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kematian atau manfaat program JKM kepada ahli waris petani peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan sekaligus penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan yang daftar melalui Agen BRILink.
Rangkaian acara ini, selain dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban Anita Riza Chaerani, juga Pimpinan BRI Cabang Tuban Moh Arief Prabowo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban Anita Riza Chaerani mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Selain JKK dan JKM, tiga program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Riza sapaan akrabnya, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan wajib bagi setiap pekerja maupun pemberi kerja. Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga buat keluarga atau ahli waris peserta. Sudah banyak peserta dan ahli warisnya yang merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kalangan wartawan," ungkapnya.
Ia menambahkan, Dengan iuran yang hanya Rp16.800,-/ bulan untuk program JKK dan JKM, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan, atau kisaran Rp 48 juta. Terus, ada manfaat beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya mencapai Rp 174 juta. Dan, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
"Semoga seluruh wartawan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan kebanyakan wartawan belum mendaftar, padahal kerja para pemburu berita ini tergolong riskan kecelakaan," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono menyampaikan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terlebih wartawan, sangat penting. Edi pun berharap seluruh wartawan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, biar kerja keras bebas cemas. (gin)
Editor : M Nur Afifullah