klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BPJS Kesehatan Gresik Ingatkan Orang Tua Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir ke JKN

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | GresikBPJS Kesehatan mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan Bayi Baru Lahir (BBL) ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar bayi mendapat kepastian layanan kesehatan sejak dini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan, langkah awal yang perlu diperhatikan adalah memastikan sang ibu telah terdaftar sebagai peserta JKN dengan status aktif.

“Bayi yang lahir dari ibu kandung peserta PBI Jaminan Kesehatan otomatis menjadi peserta PBI JKN sesuai regulasi. Sementara bagi bayi dari ibu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, iuran wajib dibayarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran,” terang Janoe, Kamis (11/9).

Ia menambahkan, proses pendaftaran dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi petugas BPJS Satu!, mengakses aplikasi Mobile JKN, atau menggunakan layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.

Baca juga: Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Teguhkan Komitmen Layanan Prima
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi nomor JKN dan NIK ibu kandung, surat keterangan lahir dari tenaga medis, serta fotokopi buku rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, atau Bank Jatim). Perubahan data nama bayi dapat dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran, setelah akta lahir dan Kartu Keluarga selesai diurus di Disdukcapil.

“Bagi peserta PBPU atau mandiri, iuran bayi dihitung sejak bulan kelahiran. Kepatuhan orang tua dalam mendaftarkan bayi akan menjamin hak anak atas perlindungan kesehatan,” tegas Janoe.

Salah satu peserta JKN asal Gresik, Embriani Dewi, membagikan pengalamannya. Ia mendaftarkan bayinya pada hari yang sama saat melahirkan di rumah sakit. “Prosesnya cepat dan tidak ribet. Setelah kepesertaan aktif, saya cukup mengurus akta kelahiran dan memperbarui data anak melalui Pandawa tanpa harus datang ke kantor BPJS,” ujarnya.

BPJS Kesehatan menegaskan, layanan administrasi kini semakin mudah diakses secara digital, sehingga orang tua tidak perlu menunda pendaftaran bayi baru lahir ke JKN. (qom)

Editor :