KLIKJATIM.Com | Gresik - Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Tanggal 6 April 2020 tentang himbauan agar semua kegiatan Bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri dipusatkan di kediaman masing-masing. Termasuk buka bersama dan Tarawih.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kementerian Agama seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota. SE ini berisi panduan ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah Pandemi Covid-19.
[irp]
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Gresik, Markus mengatakan, pihaknya akan selalu mengikuti SE tersebut kecuali nanti ada peraturan dari Presiden atau keputusan kepala daerah.
"Di Gresik sebelum ada petaruran presiden atau pemerintah daerah akan mengacu pada surat edaran Menteri Agama No. 6 tahun 2020," katanya kepada klikjatim.com
[irp]
Menurutnya, dalam SE tersebut kita menghimbau beribadah berjamaah di dalam rumah. Tablig akbar pun ditiadakan.
"Sudah tidak ada sahur on the road, atau bukber saat bulan Puasa Ramadhan," pungkas Markus. (iz/bro)
Editor : Redaksi