KLIKJATIM.Com | Gresik — Rancangan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041 telah melalui tahapan pembahasan lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Selasa 21 Desember 2022 lalu.
Dalam pembahasan lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Sekda Gresik Washil Miftahul Rahman, Kepala Bappeda Gresik Ahmad Munir, Ketua BPN Gresik Asep Heri, Plt Kepala Dinas PTSP Reza Pahlevi, dan Ketua Pantia Khusus (Pansus) RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041, M Syahrul Munir disepakati lahan sawah dilindungi (LSD) Kabupaten ditetapkan 38.564 hektare (Ha).
Baca juga: Pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Rampung, Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang Akan Disanksi
Pada kesempatan pembahasan lintas sektor tersebut, Gus Yani memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Gresik Utara, RDTR WP Gresik Perkotaan.
Dikatakan, disusunnya Rencana Tata Ruang (RTR), baik RTRW ataupun RDTR di Kabupaten Gresik memiliki tujuan yang sama berupa mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Gresik.
"Dengan adanya pergeseran pertumbuhan ekonomi jawa timur menuju ke arah gresik, pasca bencana Lapindo, maka dengan adanya RTR yang disusun ini diharapkan dapat berperan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah Kabupaten Gresik," ungkap Gus Yani.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Gresik untuk ranperda RTRW Syahrul Munir menyampaikan, meski sudah disepakati, ada beberapa saran dari Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan Dwi Hariyawan.
Misalnya untuk pengembangan wilayah kecamatan Menganti dan Kedamean, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN menyarankan agar dua wilayah tersebut dijadikan full untuk pemukiman dan pengembangan bisnis.
"Karena dianggap akan berkembang mengikuti perkembangan Surabaya barat, otomatis sawah dan sebagainya di dua kecamatan tersebut diganti di wilayah lain," ujar dia.
Selain itu, pihak Kementerian juga meminta agar Pemkab Gresik memperhatikan potensi wilayah yang ada untuk nantinya dikembangkan demi mencapai kesejahteraan masyarakat.
"Dan juga mitigasi bencana diperlukan untuk penyusunan RTR pada wilayah yang rawan bencana dengan tujuan meminimalisir kerusakan serta kerugian yang terjadi," imbuh Syahrul.
Setelah tahapan pembahasan lintas sektor tersebut, Pemkab Gresik dalam hal ini Bappeda Masih akan koordinasi dengan Kementerian ATR BPN untuk melengkapi detail RTRW tersebut.
"Baru kemudian fasilitasi Gubernur sebelum diparipurnakan jadi Perda," imbuhnya.
Dijelaskan politisi PKB ini, pembagian wilayah dalam penyusunan RTRW Kabupaten Gresik yakni seluas 615 Ha untuk cagar alam.
Kemudian, seluas 3.919 hektare untuk suaka marga satwa, seluas 1.870 hektare untuk kawasan ekosistem mangrove, seluas 2.288 hektare badan air, seluas 1.409 hektare untuk kawasan perlindungan setempat.
"Untuk kawasan budidaya ada juga. Lahan sawah dilindungi (LSD) beda dengan pertambakan yang juga dijadikan sawah ataupun kebun yang dijadikan sawah ketika musim penghujan," tandas dia.
Sedangkan kawasan budidaya seluas 1.033 hektare untuk kawasan hutan produksi tetap, kemudian seluas 38.564 hektare kawasan tanaman pangan (KTP).
"Ini yang merupakan LSD yakni kawasan tanaman pangan," jelas dia.
Selanjutnya, seluas 11.672 hektare untu kawasan hortikultura, seluas 19.856 hektare untuk kawasan perikanan budi daya, seluas 10.501 hektare untuk kawasan peruntukan industri, seluas 15.302 hektare untuk kawasan permukiman perkotaan dan seluas 18.001 hektare untuk kawasan permukiman perdesaan.
"Hanya 99 hektare untuk kawasan pariwisata," katanya.
Kemudian seluas 360 hektare untuk badan jalan, seluas 83 hektare untuk kawasan pembangkitan tenaga listrik dan seluas 179 hektare untuk kawasan pertahanan dan keamanan.
"Jadi, total luasan yakni 125.751 hektare," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ranperda tentang RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041 sempat ditolak oleh Kementerian ATR/BPN akibat luasan LSD yang diajukan Pemkab Gresik tidak memenuhi luasan yang ditentukan.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN menemukan rencana alih fungsi lahan untuk industri. Kementerian ATR/BPN mensyaratkan luasan LSD sebesar 39.939 hektare.
Hal tersebut berdasarkan hasil peta citra eksisting lahan pertanian di Gresik yang dilakukan Kementerian BPN/ATR. Sedangkan Pemkab Gresik hanya mengajukan luasan 31 ribu hektare di dalam draf ranperda.
Dari hasil bedah kondisi eksisting LSD di Kabupaten Gresik, LSD yang memenuhi ketentuan luasnya hanya 21.194 hektare. Luas yang 18.745 hektare itu belum sesuai. Karena ada rencana peruntukan lain seperti untuk industri, perumahan perkotaan, perumahan perdesaan dan sebagainya. sebagian lagi kondisi eksisting sudah tidak sesuai peruntukan. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar