KLIKJATIM.Com | Gresik — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Tata Wilayah atau Ranperda RTRW Kabupaten Gresik 2022-2042 telah menyelesaikan pembahasan (Finalisasi), Selasa (13/09/2022) lalu.
Ketua Pansus RTRW DPRD Gresik Syahrul Munir menyampaikan, rencana tata ruang baru yang difinalisasi itu bisa menjadi penarik investasi pendorong tumbuhnya ekonomi di Gresik, yang pada gilirannya akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena kami cukup maksimal dalam mengalokasikan pola ruang untuk memicu masuknya investasi,” kata dia.
Dalam catatan Pansus, RTRW baru itu mengakomodir 41.001 hektar (ha) lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan permukiman dan 11.263 ha untuk industri.
Sektor pertanian juga menjadi perhatian, dimana dalam kesepakatan awal diajukan seluas 39.939 ha, sehingga sektor pertanian di Gresik masih menarik ditengah krisis pangan dunia.
“Kawasan perikanan juga masih luas, yakni 19.993 ha,” ungkap Syahrul.
Untuk memastikan pemanfaatan ruang dilakukan sesuai peruntukannya dengan disiplin, dalam Ranperda itu Kepala Daerah diharuskan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perbup) yang mengatur mekanisme pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar pemanfaatan ruang, maksimal 24 bulan setelah Perda disahkan.
“Sanksinya bagi pelanggar ruang berupa disinsentif (pengenaan pajak yang lebih tinggi). Sementara pihak yang menaati peraturan pemanfaatan ruang akan dipermudah melalui instensif,” beber dia.
Kepala Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Gresik, Misbahul Munir menyebut, secara Substansi Pemkab Gresik masih memerlukan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luasan peruntukan kawasan.
Misalnya luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang oleh ATR/BPN dipatok 39.939,40 ha. Sehingga perlu waktu untuk verifikasi faktual, lantaran Pemkab hanya mengajukan 29.656,5 ha.
“(Nanti) verifikasi oleh kementerian ATR BPN, datanya disiapkan dari Pemkab Gresik,” kata Munir beberapa waktu lalu. (yud)