KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Gresik pada 20 Mei 2026.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tumpang tindih penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang kini berubah nomenklatur menjadi Lahan Baku Sawah (LBS) dengan kawasan perdagangan, jasa, hingga permukiman.
Permasalahan itu muncul lantaran terdapat sejumlah pengembang perumahan yang mengaku telah memiliki izin lengkap, namun lahan yang telah dibangun justru ditetapkan sebagai LSD melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan dalam Ranperda RTRW 2026-2046, lokasi usaha yang telah mengantongi izin minimal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara otomatis tidak akan masuk dalam kategori Lahan Baku Sawah.
“Perumahan, gudang, maupun pabrik yang sudah memiliki izin minimal PKKPR otomatis dikeluarkan dari LBS. Jadi yang sudah berizin tidak perlu khawatir,” ujar Yani usai mengikuti Rapat Paripurna di gedung dewan pada 20 Mei lalu.
Menurutnya, penetapan LBS hanya akan berlaku pada lahan yang belum memiliki izin resmi. Ia mencontohkan, apabila ada pengembang yang sudah membebaskan lahan namun belum mengajukan PKKPR, maka lahan tersebut masih berpotensi masuk kategori LBS.
“Kalau belum ada izin dan hanya dibebaskan untuk kavlingan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda. Ia memastikan lahan yang telah terbangun dan memiliki izin minimal PKKPR tidak akan dicatat sebagai LSD dalam RTRW.
“Kalau sudah ada aktivitas pembangunan dan memiliki izin, maka tidak akan diwarnai sebagai LSD. Tetapi jika dari citra satelit terlihat belum ada aktivitas, maka kemungkinan tetap dipertahankan sebagai LSD,” katanya.
Huda menambahkan, pengusaha atau pihak terkait dapat melakukan konfirmasi ke Dinas PUTR Kabupaten Gresik apabila telah mengantongi izin namun masih tercatat sebagai LBS atau LSD.
Ia juga menjelaskan pembahasan Ranperda RTRW memiliki batas waktu dua bulan sejak 10 April 2026 sesuai ketentuan dari kementerian.
“Nanti hasilnya diajukan evaluasi ke gubernur, lalu ke Kemendagri sebelum dikembalikan lagi untuk disahkan. Kalau dua bulan tidak selesai, maka tata ruang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri. Itu yang ingin kami hindari agar pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam penetapan tata ruang,” ucap Huda beberapa hari sebelum rapat paripurna.
Editor : Abdul Aziz Qomar